jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun sudah berada di kantor lembaga antirasuah itu di Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Tersangka kasus dugaan suap pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) itu sedang menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Setelah Dijemput Paksa, Saksi Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun Ini Dicecar KPK soal Ini
"Telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri menerangkan tersangka sudah menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Yayanti Dijemput Paksa oleh Tim KPK
Bambang Kayun menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Fikri tidak menjelaskan apakah penyidik KPK akan menahan atau melepas Bambang Kayun setelah pemeriksaan ini.
BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," jelas dia.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Mana AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga