jpnn.com, SOLO - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta mengamankan seorang remaja ekshibionis berinisial KU (17) warga Solo, Jawa tengah yang diduga berbuat asusila di media sosial.
Menurut Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai, pelaku diamankan karena telah membuat resah masyarakat dengan memamerkan alat vitalnya di depan umum atau di kawasan sebuah indekos putri di Jebres, Solo.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji Fantastis Suami Iis Dahlia di Garuda Indonesia hingga Kejutan SBY Hari Ini
Pelaku saat melakukan dugaan pelanggaran kesusilaan di depan umum tersebut pada Jumat (15/11), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian itu, sempat direkam oleh salah satu penghuni indekos dan dilaporkan oleh polisi.
BACA JUGA: Kapolres Denpasar Perintahkan Anak Buah Tembak Mati yang Melawan Polisi
"Pelaku dugaan melanggar kesusilaan itu, karena masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan, dan kini sedang ditangani oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres," katanya.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut hanya untuk menyalurkan nafsu atau hasrat seksual, setelah melihat ada mahasiswi yang keluar masuk indekos di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Dooor! Hartono Langsung Ditembak Mati di Tempat, Tak Ada Ampun
Pelaku mengaku apa yang dilakukan hanya iseng, guna merealisasikan fantasi liarnya karena dampak sering melihat film konten pornografi.
"Kami setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan menyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku yang masih status pelajar itu," katanya.
Polisi juga akan memanggil seorang psikiater guna mendalami kejiawaan pelaku. Perbuatan pelaku sempat direkam oleh penghuni indekos putri, dan videonya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Kota Solo.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan kurungan. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi hukum.
Pada diversi pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia