Pamer Kekayaan di Media Sosial, Tiga Polisi Kena Sanksi

Senin, 25 November 2019 – 17:33 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri sangat serius dalam aturan yang melarang anggota memamerkan harta kekayaan di media sosial. Terkini, ada tiga anggota yang ditindak terkait larangan tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga anggota itu ditindak karena melakukan pelanggaran disiplin.

BACA JUGA: Polisi Pamer Hidup Mewah Bakal Kena Sanksi

"Ada yang berpergian ke luar negeri, kemudian dia foto-foto, kemudian diupload di medsos," ujar Argo di Mabes Polri, Senin (25/11).

Argo menuturkan, ketiga orang ini ditindak sejak saat Peraturan Kapolri Tahun 2017. Pada saat itu Jendral Idham Azis belum jadi kapolri.

BACA JUGA: Berita Duka, Wapi Musmulyadi Meninggal Dunia, Kondisi Kepala Mengenaskan

Argo mengatakan, pihaknya belum menindak lagi anggota yang memamerkan kemewahannya setelah Idham Azis menerbitkan surat telegram (TR) pada 15 November 2019 berisi kepemilikan barang mewah dilingkup pengawai negeri Polri.

"Setelah ada TR dari Kapolri, untuk hidup revolusi mental sampai saat ini belum mendapatkan laporannya," tegas Argo. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Ditanya Soal Penolakan dari SP Pertamina, Ahok Malah Lontarkan Candaan Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler