'Pamer' Pistol di Kafe, PNS Dicokok

Selasa, 09 Maret 2010 – 07:23 WIB

BANDARLAMPUNG – Pemandangan menarik terjadi kemarin (8/3) di Kantor Pemkot BandarlampungAkibat berulah malam sebelumnya, Dermawan (43), oknum PNS Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Bandarlampung, diamankan Satreskrim Poltabes Bandarlampung usai mengikuti apel pagi di pelataran pemkot setempat

BACA JUGA: Petinggi TNI AD Diminta Tanggung Jawab



Dermawan, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di DP2KA Bandarlampung, pada Minggu malam atau Senin dini hari pukul 01.00 Wib, berbuat onar sambil mengacungkan senjata api (senpi) di tempat hiburan Golden Dragon
Warga Jalan Dr

BACA JUGA: 406 Korban Gempa Fiktif

Harun II Gg
Agus Salim, Kotabaru, Tanjungkarang Timur (TkT), ini bahkan sempat mumukul kepala bagian belakang Yb (30), salah seorang karyawan tempat hiburan itu

BACA JUGA: Oknum Brimob Tembaki Nelayan



Tidak puas, pelaku kembali memukuli Nata (28), salah seorang supervisor yang tengah berdiri di meja resepsionis, sebanyak dua kaliHingga kemarin, Nata tidak masuk kerjaYb yang akhirnya melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

General Manager Golden Dragon Jenas menuturkan, peristiwa ini berawal pada Minggu malam pukul 01.00 WIBSaat itu pelaku masuk dan langsung mengelilingi ruangan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan (TbS) iniTidak lama kemudian, pelaku membanting meja di kafe tersebut, lalu mengeluarkan senjata api (senpi) di tangan kanannya.  Saat membanting itu, dia mengancam agar pengunjung bubarJika tidak, dia mengancam akan menembak pengunjung"Saat itulah pelaku pergi dan sempat memukul kepala bagian belakang Yb, salah seorang karyawan kami,’’ tutur Jenas.

Akibat ulah Dermawan, Jenas menambahkan, tempat hiburannya mengalami kerugian hingga Rp8 juta’’Para pengunjung tidak ada yang datang, sedangkan beberapa botol minuman dan gelas pecah berantakan,’’ bebernya.

Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung Kompol Ardian Indra Nurinta, S.I.Kmembenarkan pihaknya menangani perkara iniDia mengatakan, ketika menerima laporan dari korban, pelaku tidak ada di tempat atau di rumahJadi saat apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka baru ditangkap jajarannya

Dia pun membenarkan telah menangkap pelakuPolisi menyita barang bukti berupa senjata api air soft gun, senjata tajam, dan botol-botol yang telah pecahAkibat ulahnya itu, kata Kapolres, Dermawan diancam pidana 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 351 KUHP.(yud/gyp/ary/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Siap Menindak Tegas


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler