Pamer SK BIN di Path, Banyu Biru Bisa Dipidana

Selasa, 02 Februari 2016 – 13:48 WIB
SK BIN yang dipamerkan Banyu Biru Djarot di Path-nya. FOTO: path

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik terus mengikuti perkembangan aksi Banyu Biru Djarot yang mengumbar Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai salah seorang pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) di media sosial Path. Bila SK itu tidak benar, maka bekas tim sukses Presiden Joko Widodo itu bisa dikenai sanksi pidana.

"Saya mengikuti pemberitaan soal Banyu Biru, sampai hari ini secara formal belum ada pembicaraan dengan Kepala BIN. Kalau itu betul, tentu sangat disesalkan," kata Mahfudz, Selasa (2/2).

BACA JUGA: Pemerintah Ngebut Garap Draf Revisi UU Terorisme

Politikus PKS itu mengatakan akan mempertanyakan masalah ini kepada Kepala BIN Sutiyoso dalam forum resmi di DPR, dalam waktu dekat. Sebab, sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pejabat berwenang di internal BIN.

Kasus ini menurut Mahfudz mencerminkan tidak profesionalnya BIN dalam merekrut anggota di badan informasi strategis yang sejatinya diperuntukan bagi para pakar.

BACA JUGA: Pesan Fahri Hamzah untuk Bang Yos: Jangan Banyak Omong

"Jadi badan informasi strategis ini adalah lembaga pendukung BIN, menghimpun informasi dan kajian yang diisi oleh para pakar. Saya tidak ngerti apakah Banyu Biru mewakili kepakaran tertentu itu di bidang politik," ujarnya.

Apabila SK itu benar dan Banyu memang pamer di sosmed maka itu menunjukkan yang bersangkutan tidak mengerti urusan-urusan BIN. 

BACA JUGA: Politikus Gerindra Nilai Kasus Masinton Sulit Dibuktikan, Penyebabnya...

Tapi kalau SK itu tidak benar dan Banyu Biru berinisiatif pamer SK palsu itu, maka bisa mengarah pelanggaran pidana. “Jadi menurut saya, kalau dia mendapat tidak mendapat SK dan mengada-ada, maka bisa dikasih tindakan pidana," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Ingin Periksa RJ Lino di Hari Jumat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler