Pemerintah Ngebut Garap Draf Revisi UU Terorisme

Selasa, 02 Februari 2016 – 13:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah kali ini bergerak cepat untuk finalisasi revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rencanannya, dalam pekan ini draf yang disusun oleh pemerintah akan dikirim ke DPR.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, naskah akademik dan draf revisi UU Terorisme tersebut akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo sebelum dikirim ke DPR.

BACA JUGA: Pesan Fahri Hamzah untuk Bang Yos: Jangan Banyak Omong

“Karena ini menjadi inisiatif pemerintah tentunya pemerintah akan menyiapkan juga Ampres (Amanat Presiden) dan juga naskah akademik. Mudah-mudahan DPR menerima usulan pemerintah," ujar Pramono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/2).

Pramono enggan merinci lebih jelas pasal dan bab yang direvisi pemerintah. Ia mengatakan,  hal tersebut adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan pada publik.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Nilai Kasus Masinton Sulit Dibuktikan, Penyebabnya...

Pramono berharap agar revisi UU Terorisme tersebut segera selesai dalam waktu singkat dan segera dibahas di DPR sebelum masa persidangan berakhir.

“Masa persidangan ini sampai bulan Maret, mudah-mudahan sebelum masa persidangan berakhir sudah bisa diselesaikan dengan berbagai perubahan yang ada,” pungkasnya. (flo/jpnn).

BACA JUGA: Lagi, KPK Ingin Periksa RJ Lino di Hari Jumat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt...Hari Ini, Ada Pengurus PDIP yang Digarap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler