Pamit Beli Pulsa, Sang Gadis Diajak Pemuda Pergi Menginap, Bobo Bareng

Jumat, 30 September 2022 – 04:40 WIB
YT (18) dan barang bukti motor diamankan di Polsek Banjar Agung. Foto: Humas Polsek Banjar Agung

jpnn.com, TULANG BAWANG - Pemuda warga Kampung Banjar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial YT (18) ditangkap petugas Polsek Banjar Agung.

YT melakukan persetubuhan anak di bawah umur berinisial N (13).

BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang

"Tersangka diamankan pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 21.30 WIB, saat berada di kediamannya," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq dilansir JPNN Lampung, Kamis (29/9).

Perwira menengah itu menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari orang tua N melaporkannya ke Polsek Banjar Agung. 

BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini

Pada Selasa (20/9), pukul 17.00 WIB, sang anak pergi dari rumah dengan alasan membeli pulsa.

Namun, hingga keesokan harinya sang anak tak kunjung pulang.

BACA JUGA: Terjadi Ledakan di Permukiman Jakarta Utara, Bum!

Ketika N pulang ke rumah, dia mengaku bermalam di Kampung Banjar Dewa.

"Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku YT," jelasnya.

Atas peristiwa itu orang tua korban melaporkan ke polsek setempat.

Menerima laporan dari korban, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan persetubuhan.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Banjar Agung. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dihukum paling lama 15 tahun penjara," katanya. (mcr32/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterpa Isu Perceraian dengan Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Nyi Hyang Selalu Membuat Bahagia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler