jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta membela Gubernur Anies Baswedan dan jajaran yang dituduh melakukan praktik ijon terhadap anggaran Formula E.
Ketua Fraksi PAN Bambang Kusmanto menilai tuduhan praktik ijon dalam proses pembayaran commitment fee Formula E tidak benar, dilebih-lebihkan, dan tidak berdasar.
BACA JUGA: Pujian Setinggi Langit PAN untuk Anies Baswedan
“Bahkan BPK dan KPK juga tidak mempersoalkan hal tersebut, apalagi menjadikannya sebagai temuan, tidak sama sekali. Sehingga, narasi ijon menjadi terasa sangat menggelikan dan terbantahkan," kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (13/2).
Dia memerinci sejak pengesahan KUA PPAS 2019, penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, kemudian rapat lanjutan di komisi dan banggar, serta pengesahan RAPBD Perubahan 2019 di bulan 22 Agustus, pembayaran commitment fee, semua sudah sah secara yuridis formal.
BACA JUGA: AP Keluarkan Pistol saat Akan Ditangkap Polisi, Dia Ternyata
Bambang menyebut penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan adalah mekanisme yang biasa dan dibolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Itu hal yang lumrah terjadi, ucap politikus PAN itu sebagai pembelaan untuk Gubernur Anies Baswedan dan jajaran.
BACA JUGA: Immanuel Sebut Puan Galau Dicueki Ganjar saat Datang ke Jateng
Anggota Komisi A itu mengatakan masyarakat juga perlu diberi tahu hal yang sebenarnya agar tidak menjadi korban gimmick politik.
"Bagaimana rakyat kita mau cerdas, kalau wakil rakyatnya saja memberitahu info yang tidak benar,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjalani pemeriksaan terkait permasalahan anggaran penyelenggaraan Formula E di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pras -panggilan Prasetio Edi mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan KPK, yaitu soal biaya commitment fee Formula E yang ternyata sudah dibayarkan sebelum APBD Perubahan DKI Jakarta 2019 disahkan atau disebutnya sebagai praktik ijon.
"Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar," ujar Prasetio, Selasa (8/2). (mcr4/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi