jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong fraksinya di DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) sebelum melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Anggota Timwas Bank Century DPR dari Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya mengatakan, HMP akan ditempuh bila mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu tetap tidak menghadiri panggilan Timwas Century DPR.
"Kita mendorong Pak Boediono untuk hadir, kita tidak menghendaki pemanggilan paksa. Apabila tidak juga hadir, maka FPAN akan mempelopori hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Boediono," kata Chandra dalam konferensi pers di ruang Fraksi PAN DPR, Jakarta, Jumat (28/2).
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, MenPAN-RB Irit Bicara
Pada kesempatan itu Chandra juga menegaskan bahwa DPP PAN mendesak DPR melayangkan panggilan ketiga untuk Boediono sebelum reses jelang Pemilihan Legislatif (Pileg). Harapannya, Boediono mau hadir sehingga tidak perlu dilakukan panggilan paksa.
"Apabila tidak hadir, PAN akan mempelopori HMP (hak menyatakan pendapat) pemakzulan Boediono, sehingga kepastian penegakan hukum di Indonesia jadi jelas dan terang," ujarnya.
BACA JUGA: Marzuki Persilakan Timwas Century Dorong Pemakzulan Boediono
Chandra menambahkan, PAN menghindari upaya pemanggilan paksa terhadap Boediono karena ingin suasana dan etika dalam berbangsa dan bernegara tetap terjaga. Sebab, Boediono saat ini berada di lembaga kepresidenan, sedangkan DPR merupakan lembaga tinggi negara.
"Jadi kita ingin menghormati. Jadi apabila dalam hal ini di DPR tidak digubris, meknisme ke depan dimungkinkan (pemakzulan, red). Menurut kami sudah saatnya, karena masalah sudah clear, karena ada penyalahgunaan kekuasaan dan ada kasus hukum untuk bank century," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Luncurkan Buku, Freddy Numberi Kritisi Cara Tangani Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harap Badrodin Perkuat Kerjasama Berantas Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi