jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) membantah isu mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang diusung koalisi besar.
Koalisi besar merujuk pada wacana bergabungnya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
BACA JUGA: Bertamu ke PAN, Yusril Bahas Hal Menggelitik, Bikin Penasaran Sekaligus Deg-degan
KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP, sementara KKIR beranggotakan Partai Gerindra dan PKB.
KIB dan KKIR membuka diri bagi PDI Perjuangan untuk bergabung ke dalam koalisi.
BACA JUGA: Analisis Politikus Muda PAN Soal Pertemuan Prabowo dan Zulkifli Hasan, Pakai Frasa Makin Kuat
"Belum dukung mendukung, yang ada saat ini masih komunikasi politik. Kami mengobrol ke sana dan ke sini, belum pada tahap dukung mendukung," ujar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kantor DPP PAN, Kamis malam.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya yang sudah dua kali mengusung Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.
BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi
"Jadi, ibaratnya kalaupun ada pembicaraan yang lebih intensif lagi dengan Gerindra dan Prabowo lagi, kami ibaratnya PAN tinggal klik begitu saja," ujarnya.
Dia menjelaskan hal itu juga salah satu penyebab PAN mengunjungi Prabowo beberapa waktu lalu.
"Untuk kembali kami membangun kembali gagasan dan pemikiran yang telah kami lakukan di Pilpres 2014 dan 2019," katanya.
Sebelumnya, Zulkifli mengunjungi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Sabtu (8/4).
Zulkifli didampingi Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Asman Abnur, dan Yandri Susanto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti