Yakinlah, Pansus Angket Memang demi Menjatuhkan Muruah KPK

Sabtu, 23 September 2017 – 18:08 WIB
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK). Menurutnya, pansus bentukan DPR itu memang untuk menjatuhkan muruah KPK. 
 
"Sebenarnya begini, saya tidak enak ngomongnya. Pansus menjatuhkan muruah DPR," kata Fickar dalam diskusi bertema KPK: Isu, Fakta dan Cerita di Jakarta, Sabtu (23/9). 

Menurut Fickar, sebenarnya DPR tak perlu membentuk pansus angket untuk mengawasi KPK. Sebab, DPR bisa memanfaakan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang bermitra dengan KPK.

BACA JUGA: Masinton Anggap KPK Berusaha Menghindari Pengawasan DPR

"Sebenarnya tidak perlu dipansus, RDP saja cukup karena angket itu sebenarnya untuk sesuatu besar," ungkap Fickar.
 
Namun, anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani langsung menepis tudingan Fickar. Sebab, bukan kali ini saja DPR membentuk pansus.

Politikus PPP itu lantas mencontohkan ketika DPR membentuk Pansus Pelindo. Saat itu nyaris tak ada yang mempersoalkannya.

BACA JUGA: Adhie Massardi: KPK Pesanan Asing

“Tapi, waktu (pansus pngket) KPK ribut. Waktu dahulu soal DPT (daftar pemilih tetap) juga tidak ada yang bersuara. Jadi, itu tidak fair," kata Arsul dalam diskusi itu. 

Fickar pun memementahkan pembelaan Arsul. Menurutnya, untuk kasus Pelindo memang ada kepentingan publik di dalamnya.

BACA JUGA: ICW Tuding DPR Inkonsisten Gunakan Angket, Nih Alasannya

Hal itu berbeda dengan DPR saat membentuk Pansus Angket KPK. “Kalau perkara korupsi di KPK ini yang individual dikorek-korek," kata Fickar. 

Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu yang juga hadir pada diskusi itu pun membantah anggapan Fickar. Menurutnya, persoalannya tak bisa dipandang secara parsial.

"Apa yang disampaikan tidak seperti itu. Kalau mau lihat ujung Monas pakai teropong besar, jangan pakai sedotan," kata Masinton.

Politikus PDIP itu menegaskan, Pansus Angket KPK punya semangat sama dalam memerangi korupsi. Bahkan, berbagai macam perspektif dan ide itu muncul di Pansus.

"Itu harus dihormati dan diperdebatkan. Jadi kami melihat dari seluruh perspektif hukum," jelasnya.
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan, dalam konteks RDP dengan Komisi III DPR kemarin, semua pertanyaan berkaitan Pansus sudah dijawab KPK. “Artinya, upaya seperti RDP sudah cukup untuk mengaver semua pertanyaan," ujar Tama yang juga menjadi narasumber pada diskusi itu.

Tama mengaku tak bermaksud menegasikan hal yang dikerjakan DPR. Namun, katanya menegaskan, pengawasan tetap ada porsinya.

"Fungsi pengawasan lewat RDP kemarin sudah lebih dari cukup," tegasnya seraya mengatakan, legalitas Pansus masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Sebut KPK Berikan Contoh Kurang Elok


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler