Perhatian Buat Emak-Emak, Hati-Hati Pakai Tas Sampir saat Keluar Rumah

Kamis, 21 Januari 2021 – 14:38 WIB
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Bagi emak-emak, kejadian penjambretan di Balikpapan ini bisa jadi pelajaran ketika pengin keluar rumah.

Di mana, pria berinisial EW (44) ditangkap lantaran melakukan penjambretan kepada seorang ibu yang sedang mengisi bahan bakar sepeda motornya, Senin (18/1).

BACA JUGA: Pasangan Sejoli Lagi Bermesraan, Pintu Kamar Hotel Digedor, Ups! Ada yang Pakai Sarung

Pelaku ditangkap saat itu juga oleh warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa terjadi di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.

BACA JUGA: Supernekat! Maling Ini Sengaja Masuk ke Asrama Polisi, Ya Sudah..

Pelaku menjambret tas sampir milik korban yang sedang mengisi bahan bakar sepeda motornya di pinggir jalan.

Kemudian, di saat yang bersamaan pelaku melintas di kawasan tersebut. Melihat keadaan sepi, pelaku kemudian menarik tas yang tersampir ditubuh wanita tersebut hingga talinya putus.

BACA JUGA: Istri Kena Covid-19, Mantan Anggota Dewan Ini Malah Gagahi Anaknya Sendiri, Astagfirullah

"Kejadian sekitar pukul 14.30 Wita. Setelah pelaku menarik tas ibu itu, pelaku langsung mencoba melarikan diri," terang Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Rabu (20/1) sore.

Beruntung, tak jauh dari lokasi kejadian ada warga yang sedang berkumpul di sana. Pelaku pun berhasil diamankan.

"Kebetulan juga ada anggota dari Polresta Balikpapan dan langsung diserahkan untuk dilakukan penyelidikan," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas sampir warna hitam, yang didalamnya terdapat dompet dan berisi uang Rp 50.000. Kemudian ada gelang emas seberat 9,50 gram.

"Saat digeledah, rupanya di dalam jok motor pelaku ada senjata tajam jenis celurit," ungkap Agus.

Pelaku juga diketahui telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi lainnya. Seperti Jalan Banjar, Depan Hotel Menara Bahtera, dan kawasan Sepinggan.

Pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rin/pro)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler