PAN Mau Tinggalkan Pansus Angket KPK, Misbakhun: Enggak Berpengaruh

Kamis, 27 Juli 2017 – 15:15 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Legislator Golkar Mukhamad Misbkahun yang menjadi anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) enggan mengomentari sikap Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang memberi sinyal akan hengkang dari keanggotaan pansus bentukan DPR itu. Sebab, rencana FPAN itu tak akan berpengaruh pada keberadaan pansus pimpinan Agun Gunadjar tersebut.

Misbakhun mengatakan, pembentukan Pansus Angket KPK sejak awal sudah memenuhi syarat yang diatur Tata Tertib DPR, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Bahkan, Pansus Angket KPK telah tercatat di lembaran negara.

BACA JUGA: KPK Sindir Angket Minta Keterangan Miko Panji

"Untuk itu tidak ada pengaruhnya siapa pun keluar. Karena sebagai alat kelengkapan dewan tidak tetap, Pansus Hak Angket itu pada saat pembentukannya sudah memenuhi syarat," kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).

Dia juga menepis anggapan adanya fraksi yang keluar karena melihat kerja pansus sudah mengarah kepada pelemahan lembaga komisi yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu. "Tidak, apa kami bicara (berbuat) melemahkan KPK?" tegas anggota Komisi XI DPR itu.

BACA JUGA: KPK Kantongi Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Klaten

Justru, kata Misbakhun menegaskan, pansus ingin menunjukkan bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasannya. Sebab, dalam rapat-rapat pansus ada pembahasan secara rinci tentang dugaan penyelewenangan di KPK terkait dengan penyidikan dan tertib administrasi lainnya.

Menurut dia, semua hal itu sebagai bahan evaluasi yang perlu diketahui publik. "Itu kami tunjukkan, dan apa itu melemahkan?" ujarnya.

BACA JUGA: Napi Kesaksian Palsu Difasilitasi Pansus Angket KPK, Silakan Publik Menilainya

Misbakhun juga menepis tudingan bahwa pansus sekarang ini hanya diisi partai penguasa. Sebab, perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi di DPR merupakan hal biasa.

"Coba lihat di Perppu Nomor 1 Tahun 2017 (Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, red) siapa yang tidak setuju. Di Perppu Nomor 2/2017 (tentang Ormas, red) siapa yang tidak setuju?‎ Biasa di politik ada irisan di sini dia setuju, di situ dia setuju," kata anggota Komisi XI DPR itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket: Indonesia Masih Butuh KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler