PAN Persoalkan Molornya Penghitungan Suara di Kecamatan

Minggu, 05 Mei 2019 – 13:16 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU nakal dalam pelaksanaan tahapan penghitungan suara pemilu.

Tudingan itu disampaikan Saleh, lantaran lembaga yang dipimpin Arief Budiman gagal merampungkan penghitungan tingkat kecamatan sesuai batas waktu 4 Mei 2019, lantas membuat aturan perpanjangan tanpa batas yang jelas.

BACA JUGA: Caleg Koruptor Raih Suara Terbanyak, Wouw Banget!

"KPU ini nakal. Karena dia tidak bisa kejar tanggal 4 Mei, dia terbitkan surat edaran memperpanjang. Sangat tidak adil. Jika peserta pemilu yang terlambat, pasti didiskualifikasi. Tapi jika mereka yang terlambat, tinggal menerbitkan surat edaran dan memperpanjang sendiri. Tidak ada sanksi apa pun dalam hal ini," ucap Saleh, Minggu (5/5).

Dalam SE nomor 781 tertanggal 3 Mei 2019, pada poin tiga disebutkan, apabila penghitungan suara tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan dalam 17 hari, PPK dapat dapat melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten kota berakhir.

BACA JUGA: Gerindra Teratas, NasDem Hanya Raih 1 Kursi

Saleh curiga surat tertanggal 3 April itu jangan-jangan ditandatangani ketika tengah malam setelah mereka mendapat laporan bahwa tidak mungkin semua penghitungan tingkat kecamatan diselesaikan.

“Waktu penyelesaian perhitungan yang dimaksud dalam surat itu pun tidak jelas. Hanya disebutkan sebelum tahapan perhitungan di kabupaten selesai. Kalau batasan waktu itu diterima, lalu kapan jeda waktu perhitungan untuk tingkat kabupaten/kota?” ujar Saleh mempertanyakan.

BACA JUGA: Efek Pemilu, Penjualan Mobil Lesu, Berharap Jelang Lebaran Terdongkrak Lagi

Oleh karena itu, caleg petahana dari Dapil II Sumut ini menyatakan bahwa KPU perlu menjelaskan berapa persen dari total penghitungan suara di tingkat kecamatan yang telah selesai. Dari situ, semua pihak bisa memperkirakan apakah tahapan pemilu bisa dituntaskan sesuai dengan jadwal yang ada.

"Ada amanat UU yang harus dijalankan dan dilaksanakan. Ibarat janji, KPU tidak tepati janji, lalu buat janji baru. Apakah janji baru itu akan ditepati? Hanya KPU yang tahu. Kita hanya bisa menunggu dan berharap," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini Deadline KPU Tuntaskan Penghitungan di Kecamatan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler