PAN Protes Larangan Pasang Baliho

KPU Dianggap Langgar Hak Politik Caleg

Kamis, 15 Agustus 2013 – 16:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan baliho dan billboard. Menurutnya, larangan itu bentuk pelanggaran hak dan kebebasan politik calon anggota legislatif (caleg).

"Melanggar hak dan kebebasan politik caleg dalam mengekspresikan ide dan gagasan dalam melakukan sosialisasi politik," ujar Viva kepada wartawan, Kamis (15/8).

BACA JUGA: Jimly Bekali KPU se-Banten soal PHPU

Ia menjelaskan, meskipun baliho yang dibuat caleg tidak serta merta mempengaruhi elektabilitas, Namun cara itu lebih efektif untuk sosialisasi.

"Meski baliho dan alat peraga yang dibuat caleg tidak otomatis mempengaruhi elektabilitas caleg, tetapi sebagai alat sosialisasi hal itu perlu karena harganya relatif murah," kata Viva yang merupakan anggota Komisi IV DPR.

BACA JUGA: Giliran Bawaslu Kena Sanksi

Menurut dia, KPU seharusnya mencermati soal validasi data pemilih sampai terbentuknya daftar pemilih tetap, penggunaan teknologi dalam penghitungan suara, persiapan proses pencoblosan di TPS hingga penghitungan di KPU.

"Hal-hal yang urgent ini meski sudah disiapkan KPU tetapi belum optimal hasilnya. Misalnya dalam penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) masih ada masalah," ujar Viva.

BACA JUGA: Pengaduan ke DKPP Terus Mengalir

Karena itu menurut dia, KPU harus berpikir strategis dan realistis. Mereka tidak perlu membuat peraturan KPU yang dapat dapat membelenggu dan menjadi masalah baru.

KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU di KPU, Jakarta, Rabu (14/8).

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan.

Ia mengatakan, KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU). Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian, PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

Ketiga regulasi itu akan dicatatakan di Kementeria Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPU. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngadu ke DKPP Karena Merasa Ada Diskriminasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler