Giliran Bawaslu Kena Sanksi

DKPP Pulihkan Hak Caleg Mantan Atlet Menembak

Kamis, 15 Agustus 2013 – 05:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen bisa bernapas lega. Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Selviana memenuhi syarat sebagai caleg sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan DKPP tersebut menjawab aduan Selviana terhadap badan pengawas pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP. Bawaslu sebelumnya mencoret nama mantan atlet menembak yang pernah berlaga di ajang Olimpiade itu karena dinyatakan tidak lolos administrasi.

BACA JUGA: Pengaduan ke DKPP Terus Mengalir

Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie menyatakan, hak konstitusional pengadu sebagai caleg yang terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I harus dipulihkan. Dia menegaskan, pemulihan hak tersebut bukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini," kata Jimly saat pembacaan putusan di kantor DKPP, Rabu (14/8).

Dalam putusannya DKPP juga menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan kepada pihak teradu I, II, III, dan V. Yakni, Ketua Bawaslu Muhammad dan tiga anggota Bawaslu, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. Berdasar fakta di persidangan, lanjut dia, teradu I, II, III, dan V terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Mereka dinilai tidak profesional dalam menangani perkara sengketa yang diajukan pengadu.

BACA JUGA: Ngadu ke DKPP Karena Merasa Ada Diskriminasi

Bawaslu juga mengabaikan surat keterangan resmi dari Kemendikbud yang menyatakan pengadu sudah lulus pendidikan setingkat SMA. Sementara satu anggota Bawaslu, yakni teradu IV, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. "DKPP merehabilitasi teradu IV atas nama Daniel Zuchron," kata Jimly.

Selain itu, DKPP menyatakan teradu VI Agung Bagus G.B. Indraatmaja yang merupakan staf Bawaslu melakukan kesalahan dalam membantu menyusun keputusan sengketa yang dilakukan para teradu I sampai V. DKPP memerintahkan Sekjen Bawaslu memberikan sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian.

BACA JUGA: Caleg NasDem Dicoret, KPU-Bawaslu di Sulteng Diadukan

Ketua DPP PAN Bara Hasibuan mengatakan, putusan DKPP tersebut menegaskan keyakinan PAN bahwa Selviana layak diajukan sebagai caleg. "Kami yakin secara substansi Ibu Selviana layak menjadi caleg. Kontribusinya terhadap bangsa sangat jelas," kata Bara.

DPP PAN, lanjut dia, mendukung langkah Selviana untuk mengajukan upaya hukum saat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Sebagai langkah selanjutnya, PAN berkoordinasi dengan KPU terkait pemulihan hak Selviana sebagai caleg. "Keputusan ini sesuai dengan harapan kami dan kami akan berkoordinasi dengan KPU sehingga dalam DCT (daftar calon tetap) tercantum nama Selviana," katanya.

Kasus Selviana bermula saat caleg dari dapil Sumbar I nomor urut 3 itu tidak ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU. Dia dinilai tidak memenuhi syarat administrasi lulus pendidikan SMA. PAN lantas mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Nah, saat proses di Bawaslu, PAN bisa meyakinkan KPU bahwa Selviana sudah menyelesaikan pendidikan SMA berdasar surat keterangan dari Kemendikbud. Selviana dinyatakan menyelesaikan pendidikan "Grade 12" di Institute Le Manoir, Bern, Swiss, pada 1969. Dalam proses sengketa itu, KPU menyatakan bahwa pengadu telah memenuhi syarat berpendidikan tingkat SMA.

Meski begitu, dalam keputusan sengketanya, Bawaslu menyatakan pengadu tidak memenuhi syarat dan meminta KPU tidak mengikutsertakan pengadu sebagai calon anggota DPR dari PAN pada dapil Sumbar I. Hal itu yang mendorong Selviana mengajukan aduan ke DKPP. (fal/c2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Ogah Jalankan Putusan DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler