PAN Setuju Dana Kelurahan dengan Satu Syarat

Selasa, 23 Oktober 2018 – 18:28 WIB
Yandri Susanto. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto mengatakan dalam definisi pendahuluan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang tidak disebutkan soal dana kelurahan. Dulu memang konsentrasinya pada persoalan desa karena masih banyak desa yang terbelakang.

“Maka kita harus memulai mengejar ketertinggalan desa dengan kota, itu semangatnya. Nah, sekarang memang agak terbalik,” kata Yandri dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Polemik Regulasi Dana Kelurahan” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

BACA JUGA: PAN Tak Takut Rugi Kampanyekan Prabowo-Sandi

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan kalau hari ini ada niat baik pemerintah dan parlemen untuk menyetujui dana kelurahan, itu sangat bagus dan patut diapresiasi. Hanya saja, kata dia, dibutuhkan payung hukum yang jelas untuk dana kelurahan tersebut. Karena itu, Yandri mendorong pemerintah dan DPR bisa melakukan revisi peraturan atau undang-undang untuk payung hukum dana kelurahan tersebut.

“Kami setuju 1000 persen dengan syarat cepat revisi (Undang-Undang, red). Bisa satu dua pasal, dan kalau tidak banyak cukup di Baleg karena Baleg sudah mewakili semua fraksi sehingga tidak perlu ada pansus dan panja,” jelas Yandri.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Beber Munculnya Aspirasi Dana Kelurahan

Dia mengingatkan jangankan untuk dana kelurahan, dana desa saja yang aturannya, petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) sudah jelas, masih saja ditemukan beberapa pelanggaran. Bahkan, ujar Yandri, tidak sedikit kepala desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Banyak juga kena jeratan hukum karena ini menyangkut uang negara, kita juga punya tanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA: DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas

Karena itu, Yandri pada prinsipnya setuju dengan dana kelurahan asal regulasinya, juklak, juknis, dan pertanggungjawabannya bisa diatur dengan jelas. Menurut dia, selama payung hukum dan dananya ada, pemerintah dan DPR setuju dengan dana kelurahan tersebut.

“Kalau tidak ada nanti kasihan aparat kelurahanya, niat baik tapi aturan tidak jelas lalu dianggap melanggar sehingga di akhir masa jabatannya terkena hukuman. Kasihan,” katanya.

Yandri menuturkan, dana kelurahan sangat baik untuk bisa mengatasi ketimpangan yang terjadi. Menurut dia, belum semua kelurahan itu dibangun merata. Masih banyak kota yang berwajah desa dengan kondisi yang memprihatinkan.

“Apalagi sekarang pilkada langsung, misalnya di suatu kecamatan menang telak, maka dibangun terus. Kalau kalah, tidak dibangun. Kalau ada dana kelurahan, semua punya kesempatan yang sama untuk dibangun,” ujarnya.

Lebih lanjut Yandri mengingatkan, dana kelurahan ini ribut-ribut menjelang pilpres. Karena itu, Yandri mengatakan jangan sampai ada satu pihak yang mengklaim bahwa merekalah yang memperjuangkan dana kelurahan.

“Jangan sampai juga nanti dana ini kemudian diklaim dari Pak Jokowi, itu tidak boleh. Jangan sampai salah satu pihak paling merasa berjasa, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Jadi, Yandri menegaskan bahwa niat baik pemerintah dan DPR untuk dana kelurahan itu patut diapresiasi.

“Saya kira ini bisa disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia tidak ada satu fraksi pun menolak dana kelurahan. Selama payung hukumnya ada, dananya ada, pemerintah dan DPR setuju sekali,” ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 3 T Dana Kelurahan, untuk Honorer K2 Bilang gak Ada Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler