PAN Setuju Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, Asalkan

Selasa, 26 Juli 2022 – 13:37 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus setuju kampanye di kampus asalkan tidak memicu konflik. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyambut baik wacana kampanye Pemilu 2024 di lingkungan kampus.

Namun, dia memberikan catatan penting terkait wacana itu.

BACA JUGA: Soal Kampanye di Kampus, Politikus PAN Singgung Peningkatan Partisipasi Pemilih

"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," kata Guspardi Gaus dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Dia menyebutkan selama diatur dengan regulasi yang jelas, kampanye di lingkungan kampus bisa menjadi media edukasi sekaligus ajang adu gagasan dan program peserta pemilu di hadapan para civitas akademika.

BACA JUGA: Soal Kampanye di Kampus, Legislator PDIP Bilang Begini

"Warga kampus termasuk kelompok kritis bisa menguji kualitas atau pun program yang dijanjikan para calon. Ini diharapkan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi," lanjutnya.

Legislator dari Dapil Sumatra Barat II itu menyebutkan kampanye di kampus juga dapat menjadi sarana untuk menguji kemampuan setiap kontestan di arena intelektual, baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif.

BACA JUGA: Peringatkan Pejabat Negara Curi Start Kampanye, Lolly: Itu Tidak Etis

Dia juga menjelaskan edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan, termasuk di lingkungan kampus.

Menurut dia, hal itu untuk memantik kesadaran dari generasi bangsa agar melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.

"Yang penting, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi, terutama dari pihak kampus maupun pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. 

Hasyim menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang  itu apa,  menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear, ya?" kata Hasyim di Jakarta, Sabtu, (23/7).

Hasyim menambahkan, penjelasan pasal tersebut dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

Serta, kampanye juga diperbolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," ujar Hasyim.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kampanye   DPR RI   Pemilu 2024   PAN   Politik  

Terpopuler