PAN Siap Kerahkan Pengacara demi Membela Mustofa Nahra

Minggu, 26 Mei 2019 – 15:28 WIB
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Twitter/NetizenTofa

jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak berdiam diri melihat kadernya, Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap kepolisian atas dugaan menyebar hoaks lewat Twitter terkait aksi kerusuhan 22 Mei 2019. PAN berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada pemilik akun @akuntofa itu.

"DPP PAN siap memberikan pendampingan terhadap Mustafa Nahra. Selain itu, jika diperlukan, akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan," ucap Wasekjen Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Minggu (26/5) ini.

BACA JUGA: Istri Mustofa Nahrawardaya: Bapak Sedang Sakit

PAN, kata Saleh, masih mencari tahu delik yang dipakai polisi menjerat Mustafa. Sebab, PAN belum melihat Mustafa membeber informasi hoaks dalam akun Twitter pribadinya.

"Saat ini, kami masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustafa Nahrawardaya. Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," ucap dia. 

BACA JUGA: Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya

BACA JUGA: Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan telah menangkap pemilik akun Twitter @AkunTofa, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra pada Minggu (26/5) dini hari tadi.

BACA JUGA: Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Jam 3 Dini Hari, Sekarang Masih Diperiksa Polisi

Kasubdit III Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditangkap di kediaman pribadinya.

“Iya benar (dilakukan penangkapan), sudah menjadi tersangka,” kata Chairul ketika dikonfirmasi, Minggu.

Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian 22 Mei


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler