PAN Tak akan Langgar Ketentuan PAW

Selasa, 01 November 2011 – 14:39 WIB

JAKARTA--Ketua DPP PAN bidang Hukum dan Advokasi, Patrialis Akbar menegaskan, PAN adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan menggadaikan kredibilitasnya dengan cara melanggar hukum terkaitPenegasan tersebut disampaikan Patrialis terkait wacana Pergantian Antar-waktu (PAW) almarhum Rudi Sindapati yang wafat 20 Maret 2011 kepada Eri Purnomohadi.

"Menentukan calon anggota legislatif untuk PAW itu dasarnya sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)

BACA JUGA: Jadwal PSU Buton Kabur, KPU Sultra Disalahkan

Tidak ada ketentuan yang lain lagi, kecuali peraturan KPU nomor 2 tahun 2010 yang telah diubah melalui peraturan KPU nomor 2 tahun 2011 yang lebih mempertegas hal-hal tentang PAW," ujar Patrialis Akbar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11).

Pasal 217 ayat (1) UU No 27/2009 tentang MD3 itu menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama, imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Patrialis partainya tentu akan mengikuti ketentuan hukum yang ada terkait pengisian kursi anggota legislatif pergantian antar waktu.

Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam perbincangan dengan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa saat buka puasa bersama di kediaman Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, partai bermaksud untuk memberi kesempatan Eri Purnomohadi menggantikan (Alm) Rudi Sindapati.

"Saat itu Pak Hatta mengatakan agar Eri dulu diusulkan, kalau tidak bisa baru Muhajir," ujar Patrialis.

Patrialis menjelaskan bahwa berdasarkan surat KPU ke pimpinan DPR Nomor 419/KPU/IX/2011 beserta lampirannya yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI, secara tegas disebutkan bahwa perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rudi Sindapati untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI adalah A Muhajir.

Saat ini di partai berlambang matahari itu, Muhajir adalah kader utama PAN dan juga Ketua Departemen Bantuan Hukum DPP PAN.

Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito, menjelaskan bahwa caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW.

Kalau pun pengajuan nama caleg yang telah didiskualifikasikan tetap dipaksakan partai untuk PAW DPR, Margarito mempertanyakan aturan hukum mana yang digunakan karena hal tersebut pasti melanggar UU yang ada
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Terbit Fatwa MA, Konflik Internal PPRN Dianggap Selesai

BACA JUGA: 80 Persen Anggota DPRD Asal PPRN Akan Direcall

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Ingin PT Tetap Tiga Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler