PAN Tawarkan Konfederasi Partai Tengah

Nasional Demokrat Aspresiasi Wacana Konfederasi Parpol

Senin, 12 Juli 2010 – 08:10 WIB

JAKARTA - Wujud konsep konfederasi parpol yang ditawarkan PAN semakin jelasPlatform bersama yang akan diusung untuk memayungi konfederasi itu juga sudah mulai digodok dengan serius

BACA JUGA: Prabowo Abaikan Manuver Mantan Istri

Karakternya bersifat lintas ideologi.

"Semangatnya ini semacam keluarga besar Indonesia dengan keragaman  Jadi, (konfederasi, Red) partai-partai tengah
Tapi, ini masih terus dirumuskan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari FPAN Teguh Juwarno kemarin (11/7).

Dia mencontohkan Aliansi Barisan Nasional di Malaysia yang dibentuk pada 1973 oleh 13 partai politik

BACA JUGA: Keppres Pemberhentian Andi Segera Terbit

"Mereka itu berangkat dari ideologi yang berbeda," kata Teguh
Misalnya, United Malaysia National Organization (UMNO), Malaysian Chinese Association (MCA), dan Malaysian Indian Congress (MIC)

BACA JUGA: Ancam Bungkam Jika Tetap Tersangka

"Tapi, mereka merumuskan platform bersama, yakni nasionalisme, moralis, dan ekonomi konservatifYa, semacam partai kanan," jelasnya.

Teguh menegaskan, PAN tak gentar walau sejumlah parpol besar, seperti Golkar dan Demokrat, memberikan respons negatif"Kalau perlu, kami deadlock atau walk out saat paripurnaArtinya, gagasan untuk memperbaiki sistem demokrasi ditolak parpol besar," katanya.

Sementara itu, gagasan konfederasi parpol mendapat sambutan positif dari ormas Nasional Demokrat (Nasdem) pimpinan Surya PalohApalagi, konsep tentang gabungan dan konfederasi parpol sebenarnya sudah pernah diatur dalam UU Pemilu untuk Pemilu 1999 dan Pemilu 2004Terakhir, hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif.

"Pengaturan tersebut tertuang dalam alternatif bagi parpol peserta pemilu yang tidak mencapai angka ET (electoral threshold, Red) untuk bisa ikut pemilu berikutnya," kata Ketua Pengurus Pusat Nasdem Ferry Mursyidan BaldanMengenai konsep penggabungan yang diatur undang-undang, jelas dia, ada tiga altenatif.

Pertama, bergabung dengan parpol yang lolos ETKedua, bergabung dengan sesama parpol yang tidak lolos ET dan ikut pemilu dengan menggunakan nama dan lambang salah satu parpol yang bergabungKetiga, meleburnya beberapa parpol dan ikut pemilu dengan nama dan lambang baru.

"Dalam dua kali pemilu ternyata tidak ada satu parpol pun yang melakukan penggabungan tersebut," kata mantan anggota DPR dari Partai Golkar ituTren yang berkembang, parpol justru tampil dengan nama baru dan mendaftar sebagai parpol baru"Karena itu, wacana tentang penggabungan atau konfederasi parpol ini positif dalam konteks penguatan parpol," tegas Ferry.

Dia mengingatkan, apa pun namanya, baik konfederasi ataupun gabungan parpol, harus dibangun berdasar platformDengan begitu, sifatnya lebih permanen, setidaknya dalam jangka waktu 10 tahunItu juga harus sampai level provinsi dan kabupaten/kota.

"Sehingga dalam dua kali pilkada tetap terbangun atas dasar konfederasi atau gabungan," ujarnyaBila hanya untuk kursi di DPR, konfederasi akan merumitkan model koalisi, khususnya dalam pelaksanaan pilpres dan pilkada"Secara politik, hal tersebut juga tidak membangun semangat penyederhanaan parpol," tegas Ferry(pri/c7/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo Klaim Dukungan 30 Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler