PAN Tetap Persoalkan Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan

Kamis, 07 September 2017 – 15:30 WIB
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk mengatur jadwal pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Rapat itu sekaligus untuk menentukan pihak-pihak yang akan diundang dalam rangka menyerap masukan tentang perppu pengganti UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas itu.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto, komisi yang dipimpinnya akan meminta masukan dari seluruh fraksi tentang pihak-pihak yang akan diundang untuk menyampaikan masukan. "Itu biar fraksi yang mengusulkan," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).

BACA JUGA: DPR Mulai Bahas Perppu Ormas

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, ada pihak yang pro ataupun kontra terhadap Perppu Ormas. Misalnya, ada pakar yang mendukung Perppu Ormas.

Namun, tidak sedikit pula yang mengkritisinya. "Jadi nanti diundang saja biar standing-nya sama dalam penyampaian," ujarnya.

BACA JUGA: Kok Pak Jokowi Jadi Vulgar soal Dukungan Relawan?

Untuk itu, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Perppu Ormas. “Nanti kami akan bentuk panitia kerja," sebutnya.

Lebih lanjut Yandri mengatakan, pembahasan Perppu Ormas nanti tidak akan mengutak-atik substansi. Sebab, fraksi-fraksi hanya menyetujui atau menolaknya dengan pertimbangan masing-masing.

BACA JUGA: PAN Tagih Keseriusan Polri Tangani Kasus Viktor Laiskodat

“Ini soal setuju atau tidak setuju," kata sekretaris Fraksi PAN di DPR itu.

Menurut Yandri, fraksinya sejak awal berpendapat bahwa ormas yang anti-Pancasila memang harus dibasmi atau dibubarkan. Namun, sambungnya, Fraksi PAN tak setuju dengan mekanisme pembubaran ormas yang diatur dalam perppu.

PAN mempersoalkan pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan. Menurutnya, pengadilan pula yang menilai ormas melanggar undang-undang atau tidak

"Kan harus ada wasit. Harusnya yang menilai dari sebuah organisasi itu ya pengadilan. Kenapa di frasa pengadilan di perppu ini dihapuskan semua?" ujarnya seraya membandingkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengharuskan pembubaran ormas melalui proses pengadilan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi PAN Sebut 4 Nama Kandidat Capres


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler