jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu sudah masuk ke Komisi II DPR pekan lalu dan harus diputuskan pada masa sidang dewan ini.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, nantinya penolakan atau persetujuan perppu itu akan ditentukan dalam rapat paripurna dewan. Draf perppu dari pemerintah tidak akan diganggu lagi.
BACA JUGA: KPK Minta Penjadwalan Ulang RDP demi Hormati DPR
"Perppu itu kami posisinya hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna. Berbeda dengan pembahasan undang-undang," ujar Amali, Kamis (7/9).
Politikus Golkar itu menambahkan, nantinya Komisi II DPR tetap akan mengundang stakholder terkait untuk dimintai pendapat dan memperkuat masukan. Menurut dia, kemungkinan undangan itu akan dilakukan pada pekan depan.
BACA JUGA: Sabar, Insyaallah DPR Segera Tuntaskan Revisi UU ASN
"Artinya yang pikirannya sudah pasti tidak setuju sama perppu ormas ya dikuatkan, bagi bagi setuju ya dikuatkan. Kami akan undang ahli baik yang pro maupun yang kontra," ujarnya.
Menurut dia, masukan dari masing-masing pihak nanti bisa saja merubah sikap. "Misalnya, yang awalnya menolak jadi menerima," jelasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tjahjo: Perppu Tak Halangi Masyarakat Membentuk Ormas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kosgoro Harapkan Pemerintah Bijaksana Gunakan Perppu Ormas
Redaktur : Tim Redaksi