jpnn.com - PENYANYI Reza Artamevia melaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Laporannya itu terkait kasus penipuan. Ada pun penipuan terkait dengan penggunaan aspat.
BACA JUGA: Salam Super, Ario Dituding Mengincar Warisan Mario Teguh
Awalnya, Reza mengetahui aspat tidak mengandung sabu-sabu. Pasalnya, aspat merupakan stimulan atau makanan untuk kesehatan.
Reza merasa tertipu setelah tahu aspat itu diduga mengandung sabu-sabu.
BACA JUGA: Demi Lovato Bakal Rehat dari Dunia Musik?
"Saya hari ini datang untuk laporkan masalah penipuan di mana mengenai aspat yang selama ini saya ketahui adalah stimulan atau makanan untuk kesehatan dan juga untuk bangsa gaib dan sejenisnya yang tidak mengandung zat adiktif sama sekali," kata Reza usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Pelantun lagu Satu Yang Tak Bisa Lepas ini baru menyadari bahwa aspat mengandung narkoba setelah ia tersandung kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot Brajamusti.
BACA JUGA: Berperan Jadi Hantu, Si Cantik Ini Pelajari Akting Ratu Horor Suzana
Reza turut diamankan saat Gatot ditangkap. Setelah itu, ia menjalani tes narkoba.
"Dan ternyata berdasarkan adanya kejadian kemarin saya baru tahu, setelah ada pemeriksaan darah dan rambut bahwa ternyata itu telah terpapar di tubuh saya cukup lama. Berarti yang selama ini saya ketahui itu aspat, ternyata bukan," tutur Reza.
Sementara, pengacara Reza, Ramdan Alamsyah menyatakan, pihaknya melaporkan Gatot terkait dengan tindakan penipuan. Gatot dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP.
"Hari ini kami melaporkan yang namanya Aa Gatot Brajamusti dengan Pasal 378, penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selama ini klien kami di sini tidak mengerti isi dari beberapa zat," ungkap Ramdan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori Ya, Daging Diharamkan di Konser Legenda Brit Pop Ini
Redaktur : Tim Redaksi