Pancing Minat Swasta, Kemenhub Percepat Deregulasi

Kamis, 17 November 2016 – 01:25 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi nasional.

Untuk menarik minat swasta maupun BUMN berinvestasi, deregulasi dan debirokratisasi terus dilakukan Kemenhub.

BACA JUGA: Lippo Suntik MatahariMall.Com Modal Rp 590 Miliar

“Aturan kalau bisa dipermudah, ngapain dipersulit," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Budi mengatakan, hingga saat ini ada 10 peraturan yang telah dilakukan deregulasi dan meminta masukan dari Kadin dan kalangan pengusaha untuk melakukan review peraturan-peraturan lainnya.

BACA JUGA: Garap Turis Tiongkok, Lion Gandeng BRI

“Kemarin saya review, kurang lebih ada 10 peraturan yang sudah selesai, dan ada 20 lagi yang akan kita lakukan (deregulasi). Kita terbuka sekali kalau Kadin meminta review (peraturan) lagi. Kalau dirasa itu rasional, kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Hingga saat ini Kemenhub telah menyelesaikan deregulasi sebanyak 13 peraturan.

BACA JUGA: Harga Bawang Merah Melambung

Mantan dirut AP II ini Budi menambahkan, peran swasta untuk ikut membangun sektor transporasi sangat diperlukan, mengingat APBN pemerintah yang terbatas.

"Dalam lima tahun ke depan, dibutuhkan Rp 1.600 triliun untuk membangun infrastruktur transportasi di Indonesia. Sementara, kemampuan APBN hanya sekitar Rp 450 triliun," katanya.

Dengan keterlibatan swasta maupun BUMN, sambung Budi, pemerintah bisa mengalihkan anggarannya untuk membangun daerah-daerah pinggiran yang sangat membutuhkan akses transportasi.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saingi Yamaha X-Ride, MPM Luncurkan BeAT Street


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler