Panda : Bang, SMS Siapa Ini Bang?

Baca Nota Pembelaan, Selingi Dengan Nyanyian

Kamis, 16 Juni 2011 – 00:50 WIB

JAKARTA - Di banding para terdakwa kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Panda Nababan paling atraktifMisalnya saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/6) malam, Panda pun menyelipkan nyanyian dalam pledoi setebal 147 halaman yang dibacakannya.

Lagu yang dinyanyikan Panda pun sudah akrab di telinga publik

BACA JUGA: Mendagri Segera Sisir Rekening Pejabat Daerah

Yaitu penggalan lagu berjudul "Bang SMS Siapa Ini Bang" yang populer lima tahun lalu itu.

Panda menyanyikan sepenggal lagu tersebut saat mempersoalkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
Panda menuding tuntutan tiga tahun yang dihadapinya, merupakan hasil pesanan

BACA JUGA: Baca Pledoi, Panda Tuding KPK Umbar Manipulasi



"Saya menduga, oknum Jaksa Penuntut Umum ini ragu
Seharusnya, untuk menutupi rekayasa dan keganasan mereka, saya dituntut lima tahun," ucap Panda.

Namun belakangan, lanjut Panda, teka-teki mengapa dirinya hanya dituntut tiga tahun terjawab sudah

BACA JUGA: Jaksa Agung Dituding Perkeruh Sisminbakum

Menurutnya, dalam mekanisme untuk menentukan besar-tidaknya hukuman, rupanya ada rumusnya dalam sms

"Ini bukan lagu dangdut, “Bang..sms siapa ini, bang?” kata Panda sedikit bersenandung"Instruksi dalam sms itu sudah ada patokannya dan rumusnya sederhana: pelapor seperti Agus Condro satu setengah tahun; yang mengembalikan seperti Williem Tutuarima dituntut dua tahun; yang tidak mengembalikan seperti Enggelina Pattiasina dua setengah tahun; yang melawan seperti Panda Nababan dituntut tiga tahun.” Jadi memang sudah dipatok, tinggal menyalin perintah sms saja!" paparnya.

Panda menilai realitas dan rumus komando sms itu membuat para terdakwa perkara yang melibatkan 25 mantan anggota DPR dan anggota DPR priode 1999-2004 ini tak mengajukan perlawanan ke KPK.  “Buat apa persidangan ini berlelah-lelah, menyita waktu, menyita pikiran? Wong ini sudah ada rumusnyaSudah ada yang mengatur.”

Karenanya Panda menuding tuntutan dari JPU sudah dipatok jauh-jauh hariTentunya, kata Panda, juga disertai rekayasa, fakta persidangan yang dikebiri, analisa fakta yang direkayasa, analisa yuridis yang dimanipulasi, serta kesimpulan sesuka-sukanya.

"Ini bisa dilihat pada berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, pada bagian tuntutan, yang masih dikosongkan (hanya titik-titik) dan kemudian baru diisi dengan tulisan tangan, boleh jadi setelah Jaksa Penuntut Umum menerima smsIni menunjukkan Jaksa Penuntut Umum tidak berani mendahului, walaupun tadinya begitu yakin dengan analisa-analisanyaTunggu instruksi komandan!" tandasnya.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Tak Sabar Minta Dipanggil Panja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler