JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang dan menyita barang cetakan yang isinya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum
"Putusan MK itu berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum untuk mengubah putusan itu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin, Rabu (13/10).
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum tidak sesuai dengan semangat UUD 1945
BACA JUGA: Inilah Daftar Kegagalan SBY Versi Petisi 28
Putusang ini juga menyebutkan penyitaan oleh kejaksaan tak memiliki kekuatan hukumEdwin juga belum bisa memastikan apakah Kejaksaan Agung akan menggelar rapat pimpinan terkait putusan ini
BACA JUGA: Penulis Buku Merasa Merdeka
"Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum membaca secara jelas putusan MK ituDalam putusannya, majelis MK yang diketuai Mahfud MD menilai penyitaan berarti eksekusi tanpa peradilan yang sangat ditentang hukum
BACA JUGA: Janji Perbaiki Infrastruktur Wasior
Jika ada yang melanggar dengan menerbitkan buku yang bertentangan dengan ketertiban umum, kejaksaan dapat meminta penyidik untuk menyita dengan izin dari pengadilanDisebutkan pula, pelarangan buku sudah diatur dalam Pasal 38 KUHP(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies: Pilihan Terbaik Deponering
Redaktur : Tim Redaksi