Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah

Rabu, 13 Oktober 2010 – 20:51 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang dan menyita barang cetakan yang isinya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum

"Putusan MK itu berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum untuk mengubah putusan itu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin, Rabu (13/10).

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum tidak sesuai dengan semangat UUD 1945

BACA JUGA: Inilah Daftar Kegagalan SBY Versi Petisi 28

Putusang ini juga menyebutkan penyitaan oleh kejaksaan tak memiliki kekuatan hukum
Penyitaan baru bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan.

Edwin juga belum bisa memastikan apakah Kejaksaan Agung akan menggelar rapat pimpinan terkait putusan ini

BACA JUGA: Penulis Buku Merasa Merdeka

"Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum membaca secara jelas putusan MK itu
Tapi kalau soal rapim, sekarang belum ada rencana," aku Edwin dicegat wartawan selepas menggelar jumpa pers bersama mantan anggota Tim 8.

Dalam putusannya, majelis MK yang diketuai Mahfud MD menilai penyitaan berarti eksekusi tanpa peradilan yang sangat ditentang hukum

BACA JUGA: Janji Perbaiki Infrastruktur Wasior

Jika ada yang melanggar dengan menerbitkan buku yang bertentangan dengan ketertiban umum, kejaksaan dapat meminta penyidik untuk menyita dengan izin dari pengadilanDisebutkan pula, pelarangan buku sudah diatur dalam Pasal 38 KUHP(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies: Pilihan Terbaik Deponering


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler