Panda Lapor, Komnas HAM Bakal Awasi Pengadilan Tipikor

Sabtu, 16 Oktober 2010 – 00:40 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Komnas HAM ingin memastikan bahwa proses persidangan tidak melanggar hak asasi terdakwa ataupun saksi.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam jumpa pers usai menerima laporan politisi PDIP yang jadi tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI , Panda Nababan, Jumat (15/10)

BACA JUGA: Kades Tak Mungkin jadi PNS

Ifdhal menjelaskan, undang-undang telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses persidangan yang fair, obyektif dan imparsial


"Dari apa yang disampaikan (Panda Nababan) memang ada dugaan pelanggaran hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil

BACA JUGA: KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri

Kami akan mendalami lebih lanjut," tandas Ifdhal.

Menurutnya, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan dalam dugaan pelanggaran HAM
Meski demikian Komnas HAM akan mempelajari pengaduan Panda

BACA JUGA: Dua Hari, Tanah Suci Diguyur Gerimis



"Dari apa yang disampaikan Pak Panda, kami dapat memahami pengaduan ini, yakni adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses peradilan atas nama Dhudie Makmun Murod," ucap Ifhdal.

Komnas HAM, lanjut Ifdhal, akan mengawasi proses peradilan dari sudut hak asasiDItegaskannya, Komnas memiliki kewenangan untuk memberi pendapat tentang dimensi HAM dalam suatu proses persidanganKarenanya, Komnas HAM juga akan melakukan monitoring terhadap persidangan di Pengadilan Tipikor

Ifdhal menambahkan, proses peradilan di Pengadilan Tipikor juga harus dipantau terutama terkait hak-hak terdakwaTerkait pengaduan Panda, Ifdhal melihat adanya persoalan yang mendasar soal cek lawatan Rp 500 juta"Cek Rp 500 juta itu tidak pernah dikonfirmasi, bagaimana persidangan menelusuri lebih jauh fakta yang bisa memperngaruhi kebebasan orang," tandasnya.

Sebelumnya, Panda Nababan mengaku tidak pernah diperiksa KPK soal cek lawatan Rp 500 juta"Saya juga tidak pernah ditanya oleh majelis (hakim Tipikor) soal cek Rp 500 jutaTapi pas (Dudhie Makmun Murod) divonis, dikatakan cek Panda Nababan Rp 500 juta," ujar Panda dalam keterangan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jumat (15/10).

Lagi-lagi Panda mempersoalkan Nani Indrawati, ketua majelis hakim Tipikor yang menyidangkan Dudhie Makmun Murod"Hakim perempuan itu judes sekaliCara mereka menyapa saksi ngga hargai kitaIni yang kita sampaikan (ke Komnas HAM)," ucap Panda.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Terlambat, Biaya Haji Membengkak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler