Pandemi COVID-19 Melanda, SKB CPNS 2019 Tanpa Psikotes

Rabu, 19 Agustus 2020 – 22:22 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 lebih ringkas. Kini, seleksinya cuma dua tahap karena tidak ada psikotes lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, penyederhanaan tahapan SKB CPNS itu untuk  menyesuaikan protokol pencegahan COVID-19.  

BACA JUGA: Kepala BKN Pastikan Peserta SKB CPNS 2019 Diberi Kemudahan

Paryono menjelaskan,  SKB CPNS 2019 tinggal menyisakan dua tahapan. Pertama ialah seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan computer assisted test (CAT) BKN dengan bobot 75 persen.

"Kedua, wawancara kompetensi manajerial dan sosiokultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen," kata Paryono di Jakarta, Rabu (19/8).

BACA JUGA: BKN Pastikan Peserta CPNS 2019 Positif COVID-19 Tidak Digugurkan

Menurut dia, tahapan psikotes  tahun ini ditiadakan. Namun, soal psikotes sudah ada di SKB CAT BKN.

Adapun lokasi peserta SKB CPNS  dilaksanakan di kantor-kantor BKN yang tersebar di Indonesia baik pusat, regional ataupun unit pelaksana teknis (UPT). Penetapan lokasi tes disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB.

BACA JUGA: CPNS 2019 Diangkat November 2020, PPPK Waswas Tertinggal Lagi

"Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di tilok (titik lokasi, red) akan menggunakan media daring (online, red)," terangnya.

Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT itu dilakukan BKN berdasarkan arahan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat MenPAN-RB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020.

Merujuk surat itu, instansi pusat dan daerah yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Untuk formasi yang dibuka meliputi enam jabatan fungsional kepegawaian. Perinciannya adalah analis kepegawaian ahli pertama, asesor SDM aparatur ahli pertama, dan auditor kepegawaian ahli pertama, arsiparis ahli pertama, pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama, serta pranata komputer ahli pertama.

Selain itu, BKN juga membuka penerimaan untuk 12 jenis jabatan pelaksana. Di antaranya ialah analis jabatan, analis kinerja, analis SDM aparatur, analis perencanaan, penyusun rencana kegiatan dan anggaran, analis hukum, analis protokol, analis publikasi, analis data dan informasi, pranata kearsipan, pengelola barang milik negara, serta teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana.

Untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS itu akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menekankan seluruh pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dan mengimbau pelamar bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja peserta itu sendiri.

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak Instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," pungkasnya.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Antoni
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SKB CPNS   BKN   Psikotes   Covid-19  

Terpopuler