PANDI Akhirnya Dapat Terus Mewujudkan Cita-citanya

Rabu, 31 Mei 2023 – 18:59 WIB
Ilustrasi PANDI. Foto: dok PANDI

jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, resmi mendapat perpanjangan dari pemerintah.

Perpanjangan itu telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 218 Tahun 2023.

BACA JUGA: Gandeng Kemenko PMK, Pandi Institute Gelar Cybertalk, Wujudkan Indonesia Emas 2024

Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan dalam SK tersebut tidak ada perubahan yang signifikan, sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.

“Kemenkominfo dan PANDI posisinya sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. SK disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia,” urai Teguh.

BACA JUGA: Pandi Sebut Jumlah Nama Domain .id Naik Signifikan, Kalahkan Vietnam

SK Nomor 218 Tahun 2023 itu, Teguh menjelaskan adalah memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada 2014 lalu.

SK dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo terhadap PANDI pada Agustus - November 2022 yang lalu.

BACA JUGA: APJII dan PANDI Teken Perjanjian, Jalin Kerja Sama untuk Penguatan Infrastruktur

Pada kesempatan yang sama, Ketua PANDI John Sihar Simanjutak mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut.

“Kami menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini," ucap John.

PANDI berharap komunikasi yang baik antara Kemenkominfo dan PANDI dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan sehingga Nama Domain Indonesia, khususnya Top Level Domain ".id" dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan Nama Domain lainnya.

John menambahkan PANDI berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai Registri Nama Domain Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder.

Peran PANDI sebagai registri tentunya tidak akan lepas dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya pemangku kepentingan internet yang ada di Indonesia. PANDI juga berupaya untuk membentuk Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top-Level Domain (gTLD) baru agar PANDI dapat menjadi Registri kelas dunia. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PANDI Sebut Ratusan Ribu Domain id Terdaftar di Indonesia Sepanjang 2021


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler