jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) memperkuat kembali kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM ntuk melindungi pemegang nama merek dan pengguna domain.
Sebelumnya, Pandi sudah bermitra dengan DJKI sejak tiga tahun lalu pada Februari 2018 di Jakarta.
BACA JUGA: PANDI Optimistis 532.213 Domain Terdaftar Tahun Ini
Pada tahun ini, Pandi kembali meneken perjanjian? kerja sama tentang pemanfaatan pama domain internet Indonesia untuk pengguna layanan kekayaan intelektual dan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pengguna layanan nama domain internet Indonesia.
Salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan itu pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya.
BACA JUGA: Apresiasi PANDI, CFI Minta Pemerintah Dukung Digitalisasi Budaya Bangsa
Ketua Pandi Yudho Giri Sucahyo mengatakan, salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi ialah melalui penggunaan situs web dengan nama domain.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki nama domain tingkat tinggi kode negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola oleh Pandi.
BACA JUGA: Ikhtiar PANDI Mendigitalisasi Aksara Nusantara ke Dalam Format IDN
"Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah first? come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan. Maka dari itu kerja sama antara Pandi dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain," ujar Yudho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/2).
Menurutnya, mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital.
Kalimat ini diafirmasi oleh penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan,” tambahnya.
Yudho berharap hal yang sama tentunya bisa wujudkan terkait KI. Sebagai sesama pelayan publik, pihaknya bisa menjalin sinergi kerja sama untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya.
“Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain)," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pandi, Teddy Affan Purwadi juga mengatakan, kerja sama ini sangat strategic? ?perihal big? data?, tidak hanya keamanan saja, tetapi juga ketahanannya antara merek.
Harapan Yudho dan Teddy disambut dengan baik oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris. Ia mengatakan, bagaimana pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat.
"Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright?," ujarnya.
Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, tetapi yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak. Bahkan, secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40 persen. (ddy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian