jpnn.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) merespons pemberitaan soal adanya dugaan praktik bisnis dalam pengelolaan nama domain .id.
Melalui keterangan tertulis kepada JPNN.com, PANDI menjelaskan telah melaksanakan pekerjaan mengelola pendaftaran domain sesuai dengan perundang-undangan antara lain UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 23/2013.
BACA JUGA: Ada Dugaan Praktik Bisnis Pengelolaan Nama Domain, Pendiri PANDI Angkat Bicara
"Hingga saat ini, PANDI dalam menjalankan tata kelolanya mengacu pada kebijakan tersebut, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5 persen dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017," demikian yang tertulis dalam keterangan yang diterima JPNN.con, Selasa (13/8).
PANDI menjelaskan bahwa .id sebagai satu-satunya nama domain yang dikategorikan sebagai objek PNBP menunjukkan tanggung jawab dalam berkontribusi pada keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat.
BACA JUGA: Eksistensi .id Kian Menguat, Pandi Akan Lakukan Riset Nama Domain di Indonesia
Setiap tahun, PANDI juga melaporkan kegiatan dengan coklit (pencocokan dan penelitian) kepada Kominfo sebagai pihak yang memberikan amanah melalui peraturan yang dibuatnya.
Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI sudah detail dan transparan. Oleh karena itu, terkait informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Segera Adakan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR
Dalam keterangan tertulis itu disebutkan kepengurusan dan tata kelola PANDI juga transparan dengan melibatkan anggota dari para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, operator industri internet dan akademisi.
Dalam anggota perkumpulan juga terdapat wakil dari Kemenkominfo, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Universitas Telkom, digital forensik, Kadin, FTII, registrar, dan lain-lain.
Keanggotaan perwakilan akan terus bertambah sesuai kebutuhan, seperti Kemkumham dan dimungkinkan nantinya melibatkan pemangku kepentingan lain dari unsur keamanan, kepolisian, bahkan bisa juga penegak hukum.
Selain berdasarkan peraturan menteri, PANDI juga mendapatkan mandat pengelolaannya secara internasional melalui pusat internet global yakni The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) melalui International Assigned Number Authority (IANA).
Pelaksanaan teknis internet global yang rumit, dijalankan PANDI dengan mengacu pada tata kelola global yang berkoordinasi dengan ICANN. Dimana setiap tahun, dilakukan pembahasan teknis secara global yang dilaksanakan di berbagai negara.
Dalam keterangan itu, PANDI juga membantah tuduhan terkait anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perorangan pendiri PANDI adalah tidak benar sama sekali.
"Sebab sampai saat ini, saham perusahaan 99,99% milik PANDI dan pihak lain yang merupakan wakil staf Pandi yang mengacu pada aturan badan hukum perusahaan," demikian yang tertulis dalam keterangan tersebut.
PANDI menjelaskan anak perusahaan tersebut juga tidak menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Registri, tetapi membuat produk aplikasi, seperti s.id yang berfungsi sebagai pemendek link/URL dan microsite yang saat ini banyak dimanfaatkan secara gratis oleh para guru dalam proses belajar mengajar.
Tidak hanya itu, sebagai bagian dari ekosistem digital, PANDI juga menjalankan banyak inisiatif penelitian dan pengembangan yang melibatkan masyarakat dengan menggelar pameran dan diskusi yang diberi nama PANDI Meeting.
Hal itu merupakan pertemuan tahunan untuk melakukan update informasi yang ada di masyarakat dan melibatkan para pakar dan para pemangku kepentingan (multi stakeholder) internet Indonesia.
Saat ini PANDI juga melakukan penelitian mengenai Blockchain sebagai bagian dari perkembangan teknologi ke depan dan berkomitmen penuh pada visi misi utamanya dalam meningkatkan penggunaan jumlah nama domain untuk menjadi tuan rumah di Indonesia dan pemain yang signifikan di global.
Kendati demikian, PANDI juga sangat terbuka dalam menerima masukan maupun kritik dari masyarakat agar ke depan bisa lebih baik lagi dalam membangun ekosistem digital di Tanah Air dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara luas.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra