jpnn.com, JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono sempat menemui Ramon Papana, orang yang diduga mendaftarkan istilah 'Open Mic' ke HaKI.
Rekan seprofesi Ernest Prakasa itu pun mengungkapkan alasan Ramon mendaftarkan 'Open Mic' ke HaKI.
BACA JUGA: Komika Mo Sidik Ditodong Rp 1 Miliar karena Gunakan Merek Open Mic: Enggak Bisa Tidur
"Katanya, sih, supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan (istilah Open Mic)," ungkap Pandji saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Namun, dalam praktiknya, rekan-rekan Pandji yang berprofesi sebagai seniman justru terkena imbas dari hal tersebut.
BACA JUGA: Geram Open Mic Didaftarkan ke HaKI, Ernest Prakasa: Jadi, Buat Acara Serupa Dipalak
Salah satu korban atas pencatatan Open Mic sebagai properti intelektual, yakni komika Mo Sidik.
"Dia (Mo Sidik, red) kena Rp 1 miliar. Itu teman saya dompetnya gemetar," ujarnya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Angel Lelga Bahas Agama, Deolipa Bikin Bergeleng
Tak kunjung menemukan titik terang, Pandji bersama para komika Indonesia akhirnya mengajukan pembatalan hak merek 'Open Mic' ke Pengadilan Niaga.
Pandji Cs lantas menuntut agar Ramon Papana mengembalikan merek 'Open Mic' menjadi milik publik.
"Jadi, usaha sudah pernah dilakukan. Ya sangat disayangkan saja," ucap Pandji Pragiwaksono.
Istilah 'Open Mic' ternyata telah didaftarkan oleh seseorang diduga bernama Ramon Papana ke HaKI.
Lantaran hal ini, sejumlah pekerja seni yang menggunakan istilah tersebut mendapat somasi dan diminta bayaran.
Geram, Perkumpulan Stand Up Indonesia yang menaungi Pandji Pragiwaksono Cs pun mengajukan pembatalan merek 'Open Mic' ke Pengadilan Niaga. (mcr31/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blak-blakan, Hotman Paris Mengaku Punya Kebiasaan Mirip Ferdy Sambo
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah