jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, mengatakan, panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19.
BACA JUGA: Kurikulum Darurat Madrasah Terbit, Guru Diminta Lebih Siap
Panduan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020.
Menurut Umar, panduan itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
BACA JUGA: 1.000 Kali Ganti Kurikulum, Kalau Guru Enggak Mampu, Tetap Anak-Anak Bakal Stres
Umar berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan baik dan optimal. “Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya.
Namun, siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” kata Umar di Jakarta, Selasa (26/5).
BACA JUGA: Nadiem Makarim: Presiden Minta Ada Penyesuaian Kurikulum
Panduan ini, lanjutnya, penting untuk diketahui RA dan Madrasah. Mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal.
“Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” imbuhnya.
Umar menekankan, kurikulum darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.
Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian.
“Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa,” pesan Umar.
Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan bahwa Ditjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020," tegas Umar.
Kementerian Agama berusaha memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran akhir tahun pelajaran 2019/ 2020 dan awal Tahun Pelajaran 2020/ 2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal sesuai konsep kedaruratan di Masa Pandemi Covid-19 ini.
Umar menyebut, pihaknya saat ini memantau tindak lanjut sosialisasi itu dan berusaha memonitoring secara daring implementasi dua dokumen penting tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
“Semoga implementasi Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Selain itu, Direktur KSKK Madrasah juga telah melakukan sejumlah terobosan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pelayanan madrasah.
Misal, KSKK Madrasah bersinergi dengan google education dalam penyiapan sistem jaringan, pemrograman platform dan cloud layanan digitalisasi madrasah.
Sinergi juga dijalin bersama stasiun televisi negeri maupun swasta, serta berbagai lembaga yang dimungkinkan dapat membantu layanan madrasah di masa pandemi Covid-19, agar pendidikan madrasah tetap berjalan baik. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad