Panen Pujian DPR, Nadiem Makarim: Setiap Masukan Saya Dengarkan

Rabu, 08 September 2021 – 19:43 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan soal dana BOS 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali panen pujian atas kebijakannya meninjau ulang penyaluran dana BOS 2022.

Nadiem memastikan persyaratan sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Nadiem Makarim soal Dana BOS 2022, Alhamdulillah

"Pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar," tutur Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).

Menanggapi pemaparan Nadiem, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut. 

BACA JUGA: Menteri Nadiem Hentikan Dana BOS, Gus Muhaimin: Batalkan!

“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa," kata Syaiful.

Dia yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi,  tanpa menggunakan instrumen BOS.

BACA JUGA: Mas Nadiem, Guru Honorer Minta Passing Grade PPPK 2021 Diturunkan

"Mohon Mas Nadiem dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” ujarnya.

Dukungan lain juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan Sofyan Tan yang mengapresiasi keputusan Nadiem Makarim untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima BOS di tahun 2022. 

Sofyan mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai 2022, melainkan hingga 2024. 

"Jangan diberlakukan sampai 2024 karena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk pulih," cetusnya.

Menjawab hal tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan.

Terutama saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan.

Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

“Setiap kali saya mendapatkan masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya.

Mendikbudristek juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Dia mengatakan satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. 

Setiap kepala sekolah benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

 “Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” pungkas Nadiem Makarim. (esy/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler