Pangeran Nilai Kasus Ini Perbuatan Keterlaluan dan Tercela

Selasa, 20 Juli 2021 – 23:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (25/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengaku terkejut dengan penangkapan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Depok berinisial A oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Pelanggaran ini adalah perbuatan yang keterlaluan dan tindakan sangat tercela," kata Pangeran dalam keterangan persnya, Selasa (20/7).

BACA JUGA: Soal Kasus Dokter Lois, Pangeran Minta Hal Ini kepada Polisi

Menurut legislator fraksi PAN itu, pejabat sekelas Karutan seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar tugas seperti mengawasi peredaran narkoba dan membina para narapidana.

"Apabila terbukti, seyogianya diberikan hukuman yang setimpal karena dilakukan oleh orang yang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam rutan," ujar Pangeran.

BACA JUGA: Pangeran Hempi Raja Kaprabonan Meninggal Dunia

Legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan urine terhadap petugas penjaga rumah tahanan menyusul ditangkapnya A.

"Kami  berharap agar pemeriksaan terhadap petugas petugas lainnya juga dilakukan," kata Pangeran.

BACA JUGA: Pangeran Minta Polisi Tangkap Pembunuh Wartawan di Sumut

Alumnus Universitas Lambung Mangkurat itu pun meminta Kemenkumham ke depan meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar kasus penangkapan A tidak terjadi pada masa mendatang.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para  petugas yang ditugaskan memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," tutur dia.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Depok berinisial A atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, A ditangkap pukul 03.30 WIB di salah satu kamar indekos di kawasan Slipi pada Jumat (25/6).

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka A, yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,52 gram.

"Satu buah alat hisap narkotika berupa Cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Alprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo dalam keterangannya, Minggu (18/7). (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler