jpnn.com - JAKARTA - Rencana Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta melakukan pemanggilan Veronica Tan, istri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait beredarnya foto Veronica dan adik ipar Harry Basuki tengah memimpin rapat, dinilai merupakan langkah yang tidak tepat.
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, fokus panitia Angket DPRD mestinya diarahkan pada masalah RAPBD 2015.
BACA JUGA: AM Fatwa Anggap Ahok Bikin Terobosan Baru
"Saya tegaskan pemanggilan istri Ahok tidak sah," ujar pakar hukum tata negara Margarito dalam diskusi bertajuk 'Kisruh APBD DKI: Siapa Silumannya?' di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Minggu (15/3).
Dikatakan, rencana pemanggilan tersebut jauh dari fokus pembahasan yang sedang diselidiki Panitia Angket DPRD yakni masalah dana siluman dalam RAPBD 2015.
BACA JUGA: Ahok dan DPRD Harus Perbaiki Komunikasi Politik
"Panitia angket yang sekarang fokusnya RAPBD maka menurut saya ruang lingkupnya tidak sampai pembahasan CSR. Oleh karena itu, menurut saya rencana pemanggilan istri Ahok saya tegaskan tidak tepat," tegas Margarito.
Sebelumnya diketahui, Ketua Panitia Angket DPRD DKI Jakarta M. Sangaji mengatakan akan memanggil Veronica Tan pada Senin besok (16/3). Namun, belum diketahui hal apa yang hendak dibahas. (why/RMOL)
BACA JUGA: Panitia Hak Angket Targetkan Penyelidikan Rampung Sebelum 25 Maret
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Sebut Tim IT e-Budgeting tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi