Panggil Novel, Polri Harus Ngabari Pimpinan KPK

Senin, 04 Mei 2015 – 15:36 WIB
Johan Budi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan tetap akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan, saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Novel dipastikan akan menjalani pemeriksaan lagi di Bareskrim. Pimpinan KPK dan Polri sepakat bahwa pemanggilan Novel harus diberitahukan kepada para petinggi lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Genjot Program Perlindungan untuk Kikis Ketimpangan

"Kemarin sudah disepakati pemanggilan melalui atau diberitahukan kepada pimpinan KPK," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (4/5), di Kejaksaan Agung.

Dia pun mengatakan, Novel pada dasarnya siap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Polri. Namun, kata dia, untuk memanggil Novel, Polri harus memberitahukan kepada Pimpinan KPK.

BACA JUGA: Bagikan Kartu Sakti, Jokowi Ancam RS Penolak Pasien Pemegang KIS

"Kalau ada panggilan ke Novel, kita diinfokan. Novel sendiri siap menjalani proses hukum," kata mantan wartawan itu.

Pria yang lama menjadi jubir KPK itu menambahkan, memang saat penangkapan Novel Jumat (1/5) dini hari itu tidak ada pemberitahuan dari Polri kepada pimpinan KPK. "Tapi, setelah ada kesepakatan pimpinan KPK dan Polri nanti akan diberitahukan," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Pastikan Bantu Novel Hadapi Proses Hukum

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, sudah ada kesepakatan antara pimpinan Polri dan KPK bahwa jika polisi membutuhkan keterangan Novel, maka akan disampaikan kepada pimpinan lembaga anti rasuah itu.

"Jadi dalam hal ini jika Polri membutuhkan keterangan nanti terhadap Novel, akan diberikan akan kita sampaikan melalui pimpinan KPK," katanya di Mabes Polri, Senin (4/5). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Rajin Teriak di Media, Ini Hasilnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler