jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Dia tiba pada pukul 13.30 WIB, dengan mengenakan kemeja hitam.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Dhani Diperiksa Hari Ini
Dhani datang dengan mendapat pengawalan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum.
Dhani bersama kuasa hukumnya lantas langsung memasuki ruang pemeriksaan.
BACA JUGA: Siap-siap, Besok Dhani Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Sementara kuasa hukum Dhani, Ali Lubis menerangkan, pada panggilan pertama, dia bersama kliennya langsung memenuhi panggilan.
“Meskipun panggilan pertama, kami langsung hadir. Ini menenuhi panggilan sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan.
BACA JUGA: Alumni 212 Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi
Diketahui, Dhani yang juga pentolan Band Dewa 19 ini dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu.
Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani: Ini Bagian dari Episode Kriminalisasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan