jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani besok (30/11). Polisi akan memeriksa musikus kondang itu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di medsos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dhani akan diperiksa Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada pukul 10.00 WIB. “Untuk pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan agendanya besok jam sepuluh,” kata Argo, Rabu (29/11).
BACA JUGA: Alumni 212 Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi
Argo menambahkan, hingga kini belum ada konfirmasi dari Dhani apakah besok bisa memenuhi panggilan polisi. Namun, polisi tetap mengharapkan Dhani bisa hadir menjalani pemeriskaan.
Bila Dhani besok tidak hadir, tentu polisi akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. “Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.
BACA JUGA: Ahmad Dhani: Ini Bagian dari Episode Kriminalisasi
Polisi telah menjerat Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitte. Melalui akun @AHMADDHANIPRAST di Twitter, pentolan band Dewa 19 itu pada 6 MAret lalu menulis status yang isinya menyebut pendukung Basuki T Purnama alias Ahok pantas diludahi.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Gerindra
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Seleb Ini Juga Sempat Perang dengan Ahmad Dhani
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan