jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB menetapkan lima provinsi menjadi pilot project atau proyek percontohan penerapan sistem kerja.
Penetapan proyek percontohan itu merupakan upaya percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati menyatakan kelima provinsi tersebut ialah Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
“Dengan menjadi daerah percontohan, kelima provinsi tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi pemerintah daerah kabupaten maupun kota di lingkungan provinsinya maupun pemerintah provinsi lainnya,” tuturnya dalam acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah di Jakarta, Senin (30/01).
BACA JUGA: Kolaborasi Kemenpan-RB dan ESQ Raih Rekor MURI
Nanik menjelaskan KemenPAN-RB juga melakukan pendampingan secara intensif pada sisi asistensi penyusunan regulasi maupun penyesuaian standar operasional prosedur maupun proses bisnis terhadap kelima provinsi itu.
Dengan kehadiran PermenPAN-RB 7/2022 tersebut, struktur organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja yang lebih mengedepankan output dan keahlian.
BACA JUGA: MenPAN-RB Ungkap Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pusat & Daerah, Mengagetkan
Indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja dalam sebuah instansi sehingga organisasi menjadi lebih gesit dan kolaboratif.
Selain itu, PermenPAN-RB tersebut juga memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel melalui tim kerja yang dapat dilakukan lintas unit kerja, lintas unit organisasi dan lintas instansi.
Sistem kerja yang kolaboratif dapat memberikan ruang bagi lintas sektor dalam memecahkan suatu masalah dan berdampak positif terhadap pencapaian target lintas organisasi.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih dinamis, lincah, profesional, efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemda dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Melalui ketiga tahapan tersebut, birokrasinya diharapkan menjadi lebih dinamis dan profesional.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pihaknya telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi.
Dari setidaknya 505 jabatan administrator di lingkungan Pemprov Jatim, kini disederhanakan menjadi 19. Adapun untuk jabatan pengawas yang sebelumnya 2.227 disederhanakan menjadi 1.424.
Selain itu, Pemprov Jatim juga melakukan asistensi dalam penyusunan peta proses bisnis pascapenyederhanaan birokrasi pada perangkatnya.
Pemprov Jatim juga tengah menyusun draf peraturan gubernur tentang penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi.
Hal serupa juga telah dilakukan Pemprov Kalimantan Timur. Sekretaris Daerah Pemprov Kalimantan Timur Sri Wahyuni menjelaskan upaya penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyetaraan jabatan pengawas di lingkungan Pemprov Kaltim yang dilakukan secara bertahap.
Setidaknya terdapat 479 jabatan pengawas yang disetarakan. "Kami juga menyusun draf peraturan gubernur tentang penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltim," ujarnya.(esy/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjuangan Ganjar Pranowo Berbuah Hasil, Jateng Raih Predikat A Reformasi Birokrasi
Redaktur : Antoni
Reporter : Mesyia Muhammad