jpnn.com, JAKARTA - Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Bari Arijono menyebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif setelah disahkan. Satu di antaranya, akan meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia.
"Bisa. Asal pelaksanaannya benar, ya," kata Bari saat awak media, Sabtu (17/10).
BACA JUGA: Pejabat Lingkar Istana Akui Kesan Buru-buru soal Cipta Kerja
Soal pertumbuhan investasi, kata Bari, memang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia. Mengacu catatan ADEI, tingkat pertumbuhan investasi di Indonesia cukup buruk sebelum muncul UU Ciptaker.
Mengacu data awal tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 10 persen. Angka itu menurut Baru cukup ironis jika melihat sumber daya Indonesia.
BACA JUGA: Ray Rangkuti Sebut Jumlah Massa Penolak UU Cipta Kerja Lebih Banyak Daripada Aksi 212
"Indonesia saat yang sama masih di bawah sepuluh persen, padahal kita punya resource yanc cukup banyak dan punya potensi besar. Namun, kenapa tidak mau masuk," beber dia.
Angka pertumbuhan investasi Indonesia itu, kata Bari, jauh dari catatan milik beberapa negara di Asia Tenggara pada periode yang sama. Bari mengambil contoh pertumbuhan investasi Singapura yang tercatat 30 persen.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Kurangi Beban APBN untuk Transportasi
"Dibandingkan dengan Singapura saja contohnya negara kecil yang tidak banyak resource, kita kalah jauh. Dengan malaysia itu kita kalah jauh. Dengan Vietnam kita kalah jauh," ungkap dia.
Dia pun mengatakan, beberapa investor asing mulai berminat menanamkan modal ke Indonesia setelah disahkannya UU Ciptaker. Misalnya perusahaan seperti Tesla dan Amazon, yang berencana masuk Indonesia setelah pengesahan aturan tersebut.
"Tesla masuk untuk mobil listriknya. Terus Amazon juga mau membuat logistik di Indonesia. Rencananya begitu. Kalau dua proyek itu terbukti dan kejadian, berarti UU Ciptaker banyak manfaatnya. Jadi lihat dampaknya saja, karena apa pun UU itu, ada dampak positif dan negatifnya," kata Bari
Di sisi lain, Baru mengingatkan beberapa hal setelah UU Ciptaker mampu menarik investasi. Misalnya, pengawasan terhadap pengusaha, hingga perlindungan kepada tenaga kerja dalam negeri.
"Artinya apa? Tenaga kerja lokal jangan sampai, UU Ciptaker menjadi senjata baru bagi investor asing, untuk memandatkan UU ini menggunakan tenaga kerja dari negara mereka sendiri. Jadi padat karya lokal, jangan asing," tutur dia. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Adil