Pangkas Perizinan Pemanfaatan Lahan untuk Perumahan

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 14:39 WIB
Rumah. Foto: ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah bakal menerbitkan delapan perizinan terkait pemanfaatan lahan khususnya untuk perumahan. Dengan demikian diharapkan para pengembang tidak terkendala dalam melaksanakan program sejuta rumah.

"Untuk penerbitan delapan perizinan ini, kami selalu melakukan evaluasi terkait perumahan,"  kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus dalam keterangan persnya, Sabtu (10/10).

BACA JUGA: Alhamdulillah....Investor Asing Masuk Terus Beberapa Hari Ini

Dijelaskannya, untuk perizinan lahan seluas 25 hektar ada sekitar 24 perizinan. Sedangkan untuk skala di bawah 24 hektar ada 20 perizinan. Melihat banyaknya perizinan tersebut, KemenPUPR mempersingkat perizinannya.

"Target kami adalah hanya delapan perizinan," terang Maurin.

BACA JUGA: Rupiah Menguat Tajam, Picu Kekhawatiran, kok Bisa?

Selain perizinan, masalah lain yang terkait dengan perumahan adalah ketersediaan lahan, infrastruktur, kredit konstruksi, material dan tenaga kerja. Hal tersebut lanjut Maurin harus dapat diatasi untuk menjaga kestabilan harga rumah. ‎(esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Hebat! Penguatan Rupiah Terbesar di Asia Pasifik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Ini Bilang, Penguatan Rupiah karena Dunia Usaha Percaya Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler