Pangkas Potensi Konflik Angkutan Konvensional Vs Online

Rabu, 22 Maret 2017 – 20:54 WIB
GoJek.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengaku yakin perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek akan mengurangi potensi gesekan antara penyedia angkutan konvensional dengan transportasi berbasis aplikasi.

Sebab, Permenhub itu akan menjawab persoalan tentang tarif yang selama ini membuat layanan angkutan konvensional sering terlibat konflik dengan penyedia transportasi berbasis aplikasi atau online. "Karena memang ada tarif batas bawah dan batas bawah, dan ini akan menjadi persaingan fair," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.Com, Rabu (22/3).

BACA JUGA: Semoga Permenhub Baru Jamin Kepastian Angkutan Online

Terpisah, Divisi Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, Permenhub hasil revisi yang akan berlaku pada April mendatang bakal memberikan satu kesetaraan atau suatu keadilan bagi para pelaku transportasi. Menurutnya, tidak adil jika suatu perusahaan transporasi mati akibat angkutan berbasis aplikasi yang terus memberikan harga murah ke para konsumen.

"Tapi setidaknya adanya satu persaingan sehat antara transortasi regional ataupun trasportasi online. Karena tarif murah melakukan promo terus mengakibatkan kompetitornya mati. Ini tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

BACA JUGA: Inikah Solusi Terbaik Konflik Ojek Online vs Angkot?

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Aturan hasil revisi itu akan diberlakukan mulai April mendatang.

Setidaknya ada sebelas poin revisi sebagai payung hukum transportasi berbasis aplikasi. Pertama, soal jenis angkutan transportasi berbasis aplikasi atau online akan dimasukkan ke jenis angkutan khusus.

BACA JUGA: Tarif Batas Atas dan Bawah Masih Jadi Masalah

Kedua, ukuran mesin kendaraan angkutan sewa khusus minimal 1000 cc. Ketiga, tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi. 

Keempat, kuota untuk setiap armada transportasi berbasis aplikasi nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing wilayah. Kelima, surat tanda nomor kendaraan (STNK) penyedia layanan transportasi harus atas nama badan hukum.

Keenam, armada transportasi online wajib melalui serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR. Ketujuh, kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah dimiliki.

Kedelapan, penyediaan bengkel, paling tidak bekerja sama dengan fasilitas pemeliharaan kendaraan dan pihak lain. Kesembilan, adalah tambahan baru untuk ketentuan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, misalnya perusahaan penyedia aplikasi berbasis IT wajib berbadan hukum dengan enam kriteria yang ditetapkan.

Kesepuluh adalah akses dashboard. Akses itu berguna untuk memantau dan mengawasi perusahaan, yang sengaja diberikan kepada pemerintah.

Terakhir adalah sanksi. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi.(cr2/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permenhub 32 Seimbangkan Taksi Online dan Konvensional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler