MAKASSAR - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi oleh Polrestabes Makassar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Senin (15/8)Permohonan penangguhan penahanan ini diserahkan langsung Koordinator Advokasi Hukum FPI Sulsel Faizal Silenang.
"Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada kepolisian
BACA JUGA: Baru 74 JCH Embarkasi Batam Sudah Lunasi BPIH
Kami menilai bahwa cukup beralasan untuk ditangguhkan penahanannya," kata FaizalDalam kasus penahanan dan penetapan tersangka aktivis FPI oleh pihak kepolisian, Faizal menyatakan bahwa ada pihak tertentu yang menginginkan gerakan FPI di Sulsel dibungkam atau dibatasi
BACA JUGA: Mendagri Tolak Aktifkan Bupati Bonbol
Alasannya, apa yang dilakukan FPI adalah imbas dari tidak adanya ketegasan dari pemerintah maupun aparat terhadap masalah Ahmadiyah."Bisa jadi ada sebuah rekayasan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu sehingga peran FPI dalam menegakkan amar ma"ruf dibatasi
Makanya, selaku pengacara sekaligus Tim Advokasi Hukum FPI, Faizal menyatakan siap melakukan pembelaan terhadap upaya pihak-pihak tertentu yang menghalangi gerakan perjuangan menegakkan kebenaran
BACA JUGA: APBS Bakal Dapat Suntikan Dana
Menurut dia, tindakan penyerangan yang dilakukan massa FPI terhadap Ahmadiyah merupakan bentuk kekecewaan FPI atas tidak adanya ketegasan pemerintah maupun aparat di daerah ini dalam menyikapi masalah Ahmadiyah.Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha menegaskan kepolisian tidak pernah melarang FPI melakukan gerakan di tengah masyarakat, namun harus mematuhi aturan hukum yang adaPolisi akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kekerasan dalam gerakan sosial.
Bahkan, Himawan menyatakan polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap anggota FPI lain yang diidentifikasi merusak dan memukul aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar"Kami masih akan memanggil saksi maupun pelaku perusakan dan penganiayaanKalau perlu kita akan melakukan penangkapan," tegas Himawan.
Informasi yang diperoleh, ada tiga anggota FPI yang teridentifikasi melakukan perusakan maupun penganiayaan terhadap anggota LBHNamun nama-nama ketiga anggota FPI tersebut belum dibeberkan pihak kepolisianSoal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak FPI, polisi masih akan mempelajarinya.
Ketua LBH Makassar, Abdul Muttalib secara terpisah juga mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap anggotanyaMenurut Muttalib, tindakan berlebihan anggota FPI tersebut tidak bisa dibiarkan, karena akan memicu kekerasan di tengah masyarakat(sah/lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Peredaran Upal Kian Marak
Redaktur : Tim Redaksi