Mendagri Tolak Aktifkan Bupati Bonbol

Selasa, 16 Agustus 2011 – 01:52 WIB

JAKARTA--Mendagri Gamawan Fauzi menolak untuk mengaktifkan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol)Meskipun PT TUN Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menguatkan PTUN yang menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK Mendagri tentang penonaktifan Haris.

"Dasarnya apa untuk mengaktifkan kembali pak Haris sebagai bupati? Amar putusan PT TUN kan hanya menyoal tentang prosedurnya

BACA JUGA: APBS Bakal Dapat Suntikan Dana

Jadi kalau prosedurnya diperbaiki sesuai UU Pemda, tidak ada pengaktifan kembali kan," tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Senin (15/8).

Ditambahkan, pengaktifan kembali akan dilakukan bila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum
"Tidak mungkin Mendagri mengambil langkah yang melawan undang-undang

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Peredaran Upal Kian Marak

UU Pemda dan PP 6 Tahun 2005 kan sudah sangat jelas
Terdakwa harus dinonaktifkan sementara

BACA JUGA: Pulang Outbound, 10 Jemaat GKJW Tewas

Kalau kemudian ada kesalahan dalam penerbitan SK-nya, ya itu saja yang diperbaiki," tuturnya.

Pendapat ini ikut dipertegas Sukoco, Kasubdit Wilayah IV Kemendagri"Pijakan kita ada di UUKalau seorang terdakwa kita aktifkan sama saja dengan melanggar UU," ujar Sukoco.

Dia mengaku telah menerima usulan gubernur Gorontalo tentang status HarisAnehnya yang diajukan adalah usulan pengaktifan dan bukan penonaktifan"Saya yakin gubernur pasti tahu tentang UU PemdaKalau kemudian yang diusulkan adalah pengaktifan, silakan sajaKeputusan kan tetap di Mendagri," imbuhnya.

Apakah Mendagri akan memenuhi usulan gubernur tersebut? Sukoco menjawab singkat, "kalau lihat UU, tidak memungkinkan Mendagri untuk mengaktifkan kembaliKecuali yang bersangkutan telah dinyatakan bebas."

Lantas bagaimana bila gubernur tidak mengajukan usulan penonaktifan? "Sekali lagi saya tegaskan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah gubernur harus tahu setiap kebijakan yang diambil pijakannya adalah UUKalau memahami betul isi UU Pemda, gubernur pasti akan melakukan tindakan yang sesuai UU dan bukan malah melanggarnya," terang Sukoco.

Di sisi lain, Said SH, kuasa hukum Haris tetap berharap Mendagri menjalankan hasil PT TUN untuk mengaktifkan kliennya sebagai bupati"Dua kali putusan memenangkan klien kamiKami berharap pak Haris segera diaktifkan kembali apalagi pak gubernur juga telah mengajukan usulan pengaktifannya," imbaunya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bonbol non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan, setelah menang di PTUN Jakarta pada Maret lalu(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Garap Pengadaan Kapal Pengeruk Lumpur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler