jpnn.com - JAKARTA - Sikap Panglima TNI Moeldoko yang seolah menganulir pernyataannya sendiri tentang diperbolehkannya prajurit wanita TNI untuk berjilbab, menuai reaksi. Sukamta, anggota Komisi I DPR melalui siaran persnya mengatakan ketika Panglima TNI melontarkan pernyataan diperbolehkannya prajurit TNI berjilbab, masyarakat mengapresiasi.
Panglima TNI Moeldoko menurutnya telah memberi harapan kepada prajurit wanita TNI atas kebebasan beragama. Namun, ketika Panglima TNI menganulir pernyataannya dengan menyatakan bahwa berjilbab boleh asalkan tidak untuk pakaian dinas, hal ini kembali mengecewakan masyarakat.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada Belum Cair, Ada Anggota KPUD Gunakan Uang Pribadi
"Kebebasan beragama yang menjadi harapan masyarakat dan prajurit wanita TNI seolah hanya harapan palsu saja. Panglima TNI janganlah PHP (pemberi harapan palsu-red) kepada masyarakat," kata Sukamta, Kamis (28/5).
Salah satu alasan penganuliran ini adalah opini yang berkembang bahwa jika prajurit wanita TNI berjilbab dapat mengganggu soliditas. Menurut Sukamta, soliditas tidak selalu berarti keseragaman, soliditas justeru bisa lahir dari rasa hormat terhadap keberagaman sesama prajurit.
BACA JUGA: 1 Juni 2015, Taspen Bayar Taperum PNS
"Doktrin TNI memberikan rasa saling menghormati terhadap perbedaan yang ada pada prajurit. Saya percaya anggota TNI telah dewasa terkait ekspresi keagamaan seseorang ini," jelasnya.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan agar tidak terkesan PHP, sebaiknya Panglima TNI segera menuntaskan polemik ini. Dia pun mendesak Panglima TNI agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI untuk mengatur pembolehan prajurit wanita TNI mengenakan jilbab saat dinas.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Terbitkan SE Penanganan Ijazah Palsu
Sebab, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan memang salah satunya mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI secara umum dan tidak ada pelarangan jilbab di situ.
Payung hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI, kalau tidak keliru ada pada Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tgl 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. Nah, kalau sekiranya Surat Keputusan tersebut tidak mengakomodasi diperbolehkannya prajurit wanita TNI berjilbab, maka semakin perlulah dibuat Surat Keputusan baru yang menegaskan diperbolehkannya prajurit wanita TNI berjilbab saat dinas. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Daerah Menawar Usulan Anggaran Pilkada dari KPUD
Redaktur : Tim Redaksi