Panglima TNI: Kepala Basarnas dan Letkol Afri Sudah Ditahan

Selasa, 01 Agustus 2023 – 23:49 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono didampingi KSAL, KSAU, dan KSAD memberikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau Latgab TNI Dharma Yudha 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8/2023). ANTARA/Novi Husdinariyanto

jpnn.com, SITUBONDO - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditahan.

Laksamana Yudo mengatakan tidak akan melindungi prajurit yang salah.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Ini Sampai Tak Bisa Menjawab soal Isu Intimidasi dari TNI soal Kasus Basarnas

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI seusai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa.

KPK telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

BACA JUGA: Konon, Ada Permintaan Dana Komando 10 Persen dari Proyek yang Selesai di Basarnas

Yudo Margono mengatakan dirinya selalu tunduk pada undang-undang.

"Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Diduga Dibunuh Secara Terencana

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya.

Seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Kalaupun Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," kata dia.

Panglima TNI menambahkan masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas.

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler