Konon, Ada Permintaan Dana Komando 10 Persen dari Proyek yang Selesai di Basarnas

Selasa, 01 Agustus 2023 – 01:30 WIB
Pengacara Juniver Girsang. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG) mengungkap adanya imbauan untuk memberikan dana komando sebesar 10 persen jika proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 di Basarnas sudah selesai dikerjakan.

Diduga imbauan menyerahkan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek itu datang dari pihak Basarnas.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Ini ke Sel Tahanan

"Dia (Mulsunadi Gunawan) menjelaskan kenapa ada pemberian itu. Pemberian itu dari awal sudah diimbau, kalau klien ini pemenang, ada imbauan 10 persen untuk dana komando," kata kuasa hukum Mulsunadi Gunawan, Juniver Girsang, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7).

Dari hasil pengondisian di Basarnas, perusahaan Mulsunadi disebut menjadi penggarap tender pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi Basarnas, Petinggi KPK Ini Mengundur Diri, Siapa?

Menurut Juniver, proyek tersebut telah selesai dikerjakan. Atas dasar imbauan itu, kliennya menjadi korban sistem rasuah di Basarnas dan akhirnya merealisasikan permintaan itu.

"Intinya proyek ini, kan, sudah selesai, jadi ada imbauan jika proyek ini selesai akan ada imbauan 10 persen untuk dana komando, itu yang disampaikan," ungkap dia.

BACA JUGA: Akhirnya, Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas Ini Menyerahkan Diri ke KPK, Siapa Dia?

Menurut Juniver, kliennya tidak ikut lelang tender pengadaan alat tersebut. "Dia hanya melanjutkan," tegas Juniver.

Namun, Juniver saat ini belum mau mengungkap sosok pemberi imbauan tersebut. Yang jelas, pembagian kue sebesar 10 persen jika menjadi rekanan pemenang tender sudah menjadi budaya di Basarnas.

KPK lantas diminta proaktif membongkar seluruh praktik dugaan rasuah di Basarnas yang diduga melibatkan banyak rekanan atau kontraktor.

"Jadi, kesimpulannya, sebetulnya kalau ini kebiasaan, periksa saja semua kontraktor di Basarnas," ucap dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.

OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Afri yang berisi uang Rp999,7 juta. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler