100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan

Jumat, 14 Juni 2019 – 22:38 WIB
Suasana Jalan MH Thamrin di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/5). Foto: M Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penangguhan itu diberikan dengan berbagai macam pertimbangan dari penyidik.

BACA JUGA: Jokowi : Percayakan Pengungkapan Kasus 21-22 Mei ke Polri

“Sebanyak 100 dari 447 tersangka dapat penangguhan penahanan. Untuk pertimbangannya itu dari penyidik,” kata Asep, Jumat (14/6).

BACA JUGA : Polisi Sebut Penyerang Mobil Brimob Saat Aksi 22 Mei adalah Kelompok Kriminal

BACA JUGA: Apa yang Disembunyikan oleh Polisi? Tidak Ada

Asep pun membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya adalah kondisi kesehatan sejumlah tersangka.

Pasalnya, kata Asep, selain menjadi pelaku rusuh, pihak yang diamankan juga menjadi korban.

BACA JUGA: Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi Juga Membawa Rp 50 Juta dari Mobil Brimob

“Sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi itu," imbuh Asep.

BACA JUGA : Jokowi : Percayakan Pengungkapan Kasus 21-22 Mei ke Polri

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah tingkatan peran dan keterlibatan tersangka dalam peristiwa kerusuhan.

Karena dari 447 tersangka itu, tidak semua yang memang sudah merencanakan kerusuhan, ada juga yang spontan.

"Memang ada yang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa, tetapi ada huga yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan," tandas Asep. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal TGPF Kerusuhan 22 Mei, Kapolri Pilih Gandeng Komnas HAM


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler